INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | PT. BPR Adi Jaya Mulia | 1.MADE MARUTA 2.MADE MERTA SARI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 104.114.765,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum serta mengikat bagi Para Pihak Persetujuan Pinjam Uang nomor 050/SPK/AJM/IV/2022;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Persetujuan Pinjam Uang nomor 050/SPK/AJM/IV/2022;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp.104.114.765,- (Seratus Empat Juta Seratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Para Tergugat berupa satu Sertifikat Tanah (Hak Milik) dengan spesifikasi sebagai berikut:
Nomor Sertifikat 00823
Atas Nama Made Maruta
Luas Tanah 1.000 m2
Terletak di Desa GITGIT, Kecamatan SUKASADA, Kab. Buleleng
Nomor Surat Ukur 00315/GITGIT/2017
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
-------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Singaraja Cq Yang Terhormat Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |