Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
49/Pid.C/2024/PN Sgr Putu Diky Suryawan I Gede Nyoman Arya Budiawan als Mangku Arya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 49/Pid.C/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/76/VV/RES.1.6/2024/Sek.Grk
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Putu Diky Suryawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Gede Nyoman Arya Budiawan als Mangku Arya[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

            Telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan” yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira jam 19.30 wita di Br. Dns. Musi, Desa Musi, Kec. Gerokgak Kab. Buleleng yang dilaporkan oleh korban an. GEDE DODI KRISNA YUDA, laki-laki, 25  tahun, Agama Hindu , Pekerjaan Pelajar / Mahasiswa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat  Br. Dns. Musi, Desa Musi, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng yang dilakukan oleh Tersangka I GEDE NYOMAN ARYA BUDIAWAN alias MANGKU ARYA, laki-laki, umur 52 tahun, Hindu / Bali, WNI, Karyawan Swasta, alamat BD. Purwa, Desa Pengastulan, Kec. Seririt, Kab. Buleleng, dengan cara pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 19.30 wita korban sedang berada dirumahnya yang terletak di Br. Dns. Musi Desa Musi Kec. Gerokgak Kab. Buleleng dan saat itu korban sedang bersama dengan beberapa orang tetangganya yang bertamu kerumah korban, selanjutnya tiba-tiba datang Tersangka bersama temannya yang bernama KETUT DARMA, laki-laki, umur 52 tahun, Hindu / Bali, WNI, Karyawan Swasta, alamat BD. Sari, Desa Pengastulan, Kec. Seririt, Kab. Buleleng yang saat ini bekerja sebagai pengawas proyek pembuatan pagar di dekat rumah Korban dan mengusir tetangga korban yang sedang bertamu tersebut dengan nada kasar kemudian tetangga korban pun pergi dari rumah tempat tinggal korban sambil diikuti oleh Tersangka sampai diluar pagar rumah korban  dan pada saat itulah korban mengambil handphone miliknya untuk merekam perbuatan Tersangka tersebut yang masih berbicara dengan nada kasar dirumah korban dan karena merasa tidak terima Korban merekam perbuatannya, Tersangka kembali masuk kerumah Korban kemudian langsung mendekati Korban lalu memukul bagian dada Korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali, setelah itu bibik Korban yang bernama NI KETUT RESMINI, perempuan, umur 43 tahun, Hindu / Bali, WNI, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Br. Dns. Musi, Desa Musi, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng, bersama dengan ibu Korban yang bernama NI PUTU SUARTINI, Perempuan, umur 55 tahun, Hindu / Bali, WNI, Pekerjaan Pedagang, Alamat Br. Dns. Musi, Desa Musi, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng, yang pada saat itu ada disana langsung mendekap Korban untuk melindungi Korban agar tidak dipukul kembali oleh Tersangka, kemudian sdr. KETUT DARMA juga langsung melerai dengan cara menarik Tersangka agar keributan tidak berlanjut. Sehingga atas peristiwa tersebut Korban mengalami luka lecet dan rasa sakit pada bagian dadanya, yang mana luka dan rasa sakit tersebut korban tidak merasa terhalang dalam dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari yang ringan seperti biasa, namun selama 1 (satu) hari setelah kejadian tersebut korban merasa terhalang dalam melaksanakan kegiatan pekerjaannya untuk membantu ibunya untuk memanen tanaman buah pisang yang sudah dibelinya dari petani dan korban juga tidak bisa membantu ibunya untuk mengupas kelapa yang sudah dibelinya untuk dijual kembali. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya