Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Sgr I Wayan Sukra Kertyasa Ketut Sandyasa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Wayan Sukra Kertyasa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MD NGURAH ARIK SUHARSANA PUTRA,SHI Wayan Sukra Kertyasa
Tergugat
NoNama
1Ketut Sandyasa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 130.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan hukum, bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi; 
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah beserta yang ada diatasnya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) BG91027 yang termasuk dalam SHM No. 1205/Desa Kayuputih dengan nama Pemegang Hak Pura Desa, Desa Adat Kayuputih Melaka (Turut Tergugat) seluas 34.800 M2 (tiga puluh empat ribu delapan ratus meter persegi) dengan Surat Ukur No. 00002/Kayuputih tanggal 20 Januari 2010 yang berlokasi di Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dengan batas-batas tanah sebagai berikut;
- Batas Utara : Tanah Milik
- Batas Timur : Jalan dan Tanah Milik
- Batas Barat : Tukad/Sungai
- Batas Selatan : Tanah Milik
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar sebesar Rp130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut; 
- Kerugian Materiil
Pokok pinjaman/hutang : Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Bunga pinjaman/hutang : Rp56.000,000,- (lima puluh enam juta rupiah) terhitung sejak tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2024.
Sehingga jumlah keseluruhan Kerugian Materiil sebesar Rp126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah).
- Kerugian Inmateriil
Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap hingga Tergugat melaksanakan dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini; 
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet maupun Keberatan; -
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB Cq. Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak