Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2024/PN Sgr GEDE DEWANGGA PRAHASTA DYATMIKA, S.H. MADE SUPRIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4104/N.1.11/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE DEWANGGA PRAHASTA DYATMIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MADE SUPRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN  NEGERI  BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali

Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id

 “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P -29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM- 61/Enz.2/Bll/09/2024.

 

    1. Identitas Terdakwa

 

Nama Lengkap

:

MADE SUPRIADI

 

Nomor Identitas 

:

5108063107730003

 

Tempat lahir

:

Singaraja

 

Umur/tanggal lahir

:

51 Tahun / 31 Juli 1973

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Lingkungan Tegal Mawar, RT.004/RW.000, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng

 

A g a m a

:

Hindu.

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA tamat

 

 

    1. Status Penangkapan Dan Penahanan :

Tahap Penyidikan :

 

 

  • Ditangkap

:

Tgl. 26 Juli 2024 s/d Tgl. 29 Juli 2024.

  • Ditahan

:

Di Rutan Polres Buleleng sejak Tgl. 30 Juli 2024 s/d Tgl. 18 Agustus 2024.

  • Perpanjangan PU

:

Di Rutan Polres Buleleng Sejak Tgl. 19 Agustus 2024 s/d tanggal 27 September 2024.

Tahap Penuntutan :

 

 

  • Penuntut Umum

:

Terdakwa ditahan di RUTAN/LP Kelas II B Singaraja sejak Tgl. 18 September 2024 s/d Tgl. 07 Oktober 2024.

 

 

    1. Dakwaan :

Kesatu

---------- Bahwa ia terdakwa Made Supriadi pada hari Jumat pada tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 20.30 Wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Yudistira Singaraja, tepatnya depan Rumah Sakit Umum Mahottama Kel. Kendran, Kec. dan Kab. Buleleng atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, “Dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, anggota kepolisian Polres Buleleng mendapatkan informasi bahwa terdakwa merupakan seorang penyalahguna narkotika jenis sabu. Selanjutnya anggota kepolisian Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan dan menemukan Terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan Yudistira Singaraja tepatnya depan Rumah Sakit Umum Mahottama Kel. Kendran, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng dimana pada saat itu Terdakwa sedang sendirian. Selanjutnya saksi I Made Juli Ratama Putra, SH dan saksi Komang Suarmaya, SH langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
  • Bahhwa selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh satpam RSU Mahottama yaitu saksi Kadek Juniarta dan juru parkir yaitu saksi Ketut Juni Angga Putra dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang digenggam terdakwa menggunakan tangan kanan yang pada saat penangkapan sempat dijatuhkan ke tanah dan 1 (satu) handpone merek Oppo warna hijau tosca;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah terdakwa yang beralamat di Lingkungan Tegal Mawar RT:004, Kel. Banjar Bali, Kec. dan Kab. Buleleng yang disaksikan oleh Kaling setempat yaitu saksi Ketut Suma dan dditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak plastik bening yang berisi 1 (satu) pipet kaca yang berisi residu bekas pembakaran, 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih yang ujungnya runcing, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) sumbu korek api gas, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, dan 1 (satu) potongan pipet plastik warna hitam yang ujungnya runcing di dalam kamar tidur terdakwa tepatnya pada rak TV;
  • Bahwa pada saat diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang didapat pada saat penggeledahan badan dan rumah terdakwa adalah milik terdakwa dimana terdakwa mendapatkan 1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sdr. Doblot (DPO) di Sidatapa seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa karena terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka terhadapnya serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, dengan Berita Acara Hasil Penimbangan, nomor : 303/11885.00/2024, tanggal 27 Juli 2024, dengan rincian :

 

No

Nama barang yang di timbang

Berat Kotor (+kantong)

Berat Kotor   (-kantong)

Berat

disisihkan

Berat                (-kantong)

Kode

1.

1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu

0,31 gram brutto

0,13 gram netto

0,02 gram netto

0,11 gram netto

 

 

JUMLAH

0,31 gram brutto

0,13 gram netto

0,02 gram netto

0,11 gram netto

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1099/NNF/2024 tanggal 27 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, Amd, S.H.,M.Si, Dewi Yuliana, S.Si.,M.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, masing-masing selaku pemeriksa Narkoba Forensik dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.IK., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Daerah Bali Denpasar menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 7770/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah plastik bening berisi 1 (satu) buah botol plastik didalamnnya terdapat cairan warna kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml, diberi nomor barang bukti 7771/2024/NF.

 

Kesimpulan :

 

7770/2024/NF berupa kristal bening dan 7771/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Atau

 

 

Kedua

---------- Bahwa ia terdakwa Made Supriadi pada hari Jumat pada tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 20.30 Wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Yudistira Singaraja, tepatnya depan Rumah sakit Umum Mahottama Kel. Kendran, Kec. dan Kab. Buleleng atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiriperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, anggota kepolisian Polres Buleleng mendapatkan informasi bahwa terdakwa merupakan seorang penyalahguna narkotika jenis sabu. Selanjutnya anggota kepolisian Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan dan menemukan Terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan Yudistira Singaraja tepatnya depan Rumah Sakit Umum Mahottama Kel. Kendran, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng dimana pada saat itu Terdakwa sedang sendirian. Selanjutnya saksi I Made Juli Ratama Putra, SH dan saksi Komang Suarmaya, SH langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
  • Bahhwa selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh satpam RSU Mahottama yaitu saksi Kadek Juniarta dan juru parkir yaitu saksi Ketut Juni Angga Putra dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang digenggam terdakwa menggunakan tangan kanan yang pada saat penangkapan sempat dijatuhkan ke tanah dan 1 (satu) handpone merek Oppo warna hijau tosca;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah terdakwa yang beralamat di Lingkungan Tegal Mawar RT:004, Kel. Banjar Bali, Kec. dan Kab. Buleleng yang disaksikan oleh Kaling setempat yaitu saksi Ketut Suma dan dditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak plastik bening yang berisi 1 (satu) pipet kaca yang berisi residu bekas pembakaran, 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih yang ujungnya runcing, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) sumbu korek api gas, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, dan 1 (satu) potongan pipet plastik warna hitam yang ujungnya runcing di dalam kamar tidur terdakwa tepatnya pada rak TV;
  • Bahwa pada saat diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang didapat pada saat penggeledahan badan dan rumah terdakwa adalah milik terdakwa dimana terdakwa mendapatkan 1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sdr. Doblot (DPO) di Sidatapa seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang didapat pada saat penggeledahan badan terdakwa merupakan sisa sabu yang sebelumnya sudah terdakwa konsumsi sendiri;
  • Bahwa terdakwa sudah menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2019 dan terakhir kali menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 21.00 wita di rumah terdakwa;
  • Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu adalah setelah bong siap dan sabu dimasukan ke dalam tabung kaca kemudian tabung kaca yang berisi sabu dibakar dari luar sampai sabu itu mencair. Setelah mencair dihubungkan dengan pipet minuman menggunakan 2 (dua) pipet, satu pipet dihubungkan ke tabung kaca yang ada sabunya masuk ke dalam bong yang terbuat dari botol kaca yang sudah berisi air dimana pipet tadi menyentuh air, sedangkan pipet satunya dimasukan ke dalam bong tetapi tidak menyentuh air dan dihubungkan ke mulut selanjutnya dilakukan penghisapan berulang-ulang;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, dengan Berita Acara Hasil Penimbangan, nomor : 303/11885.00/2024, tanggal 27 Juli 2024, dengan rincian :

 

No

Nama barang yang di timbang

Berat Kotor (+kantong)

Berat Kotor   (-kantong)

Berat

disisihkan

Berat                (-kantong)

Kode

1.

1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu

0,31 gram brutto

0,13 gram netto

0,02 gram netto

0,11 gram netto

 

 

JUMLAH

0,31 gram brutto

0,13 gram netto

0,02 gram netto

0,11 gram netto

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1099/NNF/2024 tanggal 27 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, Amd, S.H.,M.Si, Dewi Yuliana, S.Si.,M.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, masing-masing selaku pemeriksa Narkoba Forensik dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.IK.,M.H. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Daerah Bali Denpasar menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 7770/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah plastik bening berisi 1 (satu) buah botol plastik didalamnnya terdapat cairan warna kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml, diberi nomor barang bukti 7771/2024/NF.

 

Kesimpulan :

 

7770/2024/NF berupa kristal bening dan 7771/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Assesmen Medis tanggal 21 Agustus 2024 terhadap Terdakwa Made Supriadi pada Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar didapat kesimpulan bahwa terdakwa mengalami gangguan penyalahgunaan zat jenis Methamphetamine (sabu) dan ditemukan tanda-tanda ketergantungan Methamphetamine.
  • Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I berupa Metamfetamina untuk diri sendiri serta bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

 

 

 

 

 

Singaraja, 30 September 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Gede Dewangga Prahasta Dyatmika S.H.

Ajun Jaksa Nip. 199304012018011001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya