Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116
Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERK : PDM-16/Enz.2/BLL/02/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
Ni Luh Epiani
|
Nomor Identitas
|
:
|
5108054910780001
|
Tempat lahir
|
:
|
Buduk
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
46 Tahun/ 09 Oktober 1978
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
1 Penangkapan
|
:
|
Tanggal 22 November 2024 sampai dengan tanggal 25 November 2024
|
2 Penahanan
- Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan tanggal 14 Desember 2024
|
- Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 15 Desember 2024 sampai dengan tanggal 23 Januari 2025
|
- Perpanjangan PN
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 24 Januari 2025 sampai dengan tanggal 22 Februari 2025
|
|
:
|
Rutan Kls II B Singaraja, sejak tanggal 21 Februari 2025 sampai dengan tanggal 12 Maret 2025
|
C. DAKWAAN :
KESATU
---------Bahwa Ia Terdakwa Ni Luh Epiani pada hari Jumat, 22 November 2024, sekira pukul 18.50 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili dengan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan maraknya peredaran Narkotika di wilayah Desa Selat, Kec. Sukasada, Kab. Buleleng yang dilakukan oleh Kadek Redika Alias Macun (DPO) petugas Satresnarkoba Polres Buleleng pada hari Jumat, 22 November 2024 sekira pukul 18.00 wita mendatangi rumah Kadek Redika Alias Macun (DPO) yang beralamat di Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kec. Sukasada, Kab. Buleleng. Setelah tiba, petugas Satresnarkoba tidak menemukan Kadek Redika Alias Macun (DPO) dan hanya ada terdakwa yaitu istri dari Kadek Redika Alias Macun (DPO) yang selanjutnya Petugas Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
- Bahwa selanjutnya petugas Satresnarkoba memerintahkan terdakwa untuk keluar rumah sambil menunggu Kadus Bululada untuk menyaksikan penggeledahan. Namun tidak dihiraukan oleh terdakwa. Kemudian terdakwa mengambil handuk dengan alasan mandi masuk ke ruang dapur dalam rumah milik terdakwa dan Petugas Satresnarkoba melihat terdakwa menyembunyikan sesuatu dibalik handuk yang dipegang oleh terdakwa dan menuju kamar tidur anak terdakwa kemudian petugas Satresnarkoba mengikuti terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk menaruh barang yang diambil oleh terdakwa tersebut;
- Bahwa selanjutnya datang saksi Kadus Bululada Kadek Dodik Astiawan dan selanjutnya Petugas Satresnarkoba memerintahkan terdakwa untuk membuka barang yang sebelumnya diambil oleh terdakwa di dapur dimana barang tersebut adalah 1 (satu) buah plastik hitam yang di dalamnya terdapat potongan botol cap kaki tiga yang di dalamnya berisi 3 (tiga) gulungan tisu warna putih yang setelah di buka terdapat plastik klip berisi butiran kristal bening dengan berat masing-masing paket 5,20 Gram Bruto (4,94 Gram Netto). Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah milik terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merek Oppo yang berada di meja rias yang berada di ruang tamu rumah milik terdakwa;
- Bahwa terdakwa mengakui 1 (satu) buah plastik hitam yang di dalamnya terdapat potongan botol cap kaki tiga yang di dalamnya berisi 3 (tiga) gulungan tisu warna putih yang setelah di buka terdapat plastik klip berisi butiran kristal bening dengan berat masing-masing paket 5,20 Gram Bruto (4,94 Gram Netto) adalah milik suami terdakwa;
- Bahwa Terdakwa Ni Luh Epiani, tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti oleh Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, Nomor: 421/11885.00/2024 tanggal 23 November 2024, terhadap 3 (tiga) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika, dengan berat total barang bukti yakni 15,6 gram brutto (14,82 gram netto);
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab : 1704/NNF/2024, tanggal 24 November 2024, atas nama Ni Luh Epiani, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan;
- Nomor: 12680/2024/NF s/d 12682/2024/NF berupa Kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Nomor: 12683/2024/NF s/d 12682/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Ia Terdakwa Ni Luh Epiani pada hari Jumat, 22 November 2024, sekira pukul 18.50 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, PAsal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1) Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 129, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap terdakwa telah ditangkap pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 18.50 wita bertempat dirumah rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng yang disaksikan Kadus Bululada, Desa Selat, Kec Sukasada, Kab Buleleng yaitu Kadek Dodik Astiawan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah milik terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik hitam yang di dalamnya terdapat potongan botol cap kaki tiga yang di dalamnya berisi 3 (tiga) gulungan tisu warna putih yang setelah di buka terdapat plastik klip berisi butiran kristal bening dengan berat masing-masing paket 5,20 Gram Bruto (4,94 Gram Netto) yang di temukan di tempat tidur yang berada di kamar anak terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo yang berada di meja rias yang berada di ruang tamu rumah milik terdakwa;
- Bahwa terdakwa mengakui 1 (satu) buah plastik hitam yang di dalamnya terdapat potongan botol cap kaki tiga yang di dalamnya berisi 3 (tiga) gulungan tisu warna putih yang setelah di buka terdapat plastik klip berisi butiran kristal bening dengan berat masing-masing paket 5,20 Gram Bruto (4,94 Gram Netto) adalah milik suami terdakwa. Bahwa terdakwa mengetahui suami terdakwa memiliki paket sabu tersebut pada hari kamis, tanggal 21 November 2024 sekitar sore hari dimana saat itu posisi paket sabu tersebut diselipkan disebelah beras yang berada di dapur rumah terdakwa. Bahwa terdakwa tidak mengetahui darimana suami terdakwa mendapatkan paket sabu tersebut dan tidak mengetahui akan digunakan untuk apa paket sabut tersebut oleh suami terdakwa;
- Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti oleh Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, Nomor: 421/11885.00/2024 tanggal 23 November 2024, terhadap 3 (tiga) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika, dengan berat total barang bukti yakni 15,6 gram brutto (14,82 gram netto);
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab : 1704/NNF/2024, tanggal 24 November 2024, atas nama Ni Luh Epiani, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan;
- Nomor: 12680/2024/NF s/d 12682/2024/NF berupa Kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Nomor: 12683/2024/NF s/d 12682/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------
Singaraja, 05 Maret 2025
Penuntut Umum
Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, S.H.
Ajun Jaksa Nip.199304012018011001
Kadek Adi Pramarta, S.H.
Jaksa Muda Nip.198305172007121001
|