Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2025/PN Sgr Nyoman Arif Budiman, S.H., M.H. KETUT SANTIKA alias GADING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1026/N.1.11/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nyoman Arif Budiman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KETUT SANTIKA alias GADING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

                                                                                               

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-17/Enz.2/BLL/02/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA                       

Nama Lengkap

:

KETUT SANTIKA Alias GADING

Nomor Identitas (NIK)

:

5108040710640001

Tempat Lahir

:

Kayuputih

Umur/ Tanggal Lahir

:

60 Tahun / 07 Oktober 1964

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

Lain-lain

:

:

Sekolah Dasar (Tamat)

Sudah pernah di hukum

 

  1. STATUS PANGKAPAN DAN PENAHANAN        :                  

1

Pengkapan

  •  Penangkapan

 

:

 

 

 

Tanggal 01 Desember 2024 s/d Tanggal 04 Desember 2024.

 

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak 04 Desember 2024 s/d. Tanggal 23 Desember 2024.

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Perpanjangan Oleh Ketua PN

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

 

Rutan, sejak tanggal 24 Desember 2024 s/d. tanggal 01 Februari 2025.

Rutan, sejak tanggal 02 Februari 2025 s/d. tanggal 03 Maret 2025

Rutan, sejak tanggal 24 Februari 2025 s/d tanggal 15 Maret 2025

  1. DAKWAAN :

Pertama:

-------- Bahwa TERDAKWA KETUT SANTIKA Alias GADING (selanjutnya disebut TERDAKWA), pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekitar Pukul 09.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Banjar dinas Menagung, Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Singaraja  yang  mengadili perkara  ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan TERDAKWA lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Berawal dari adanya informasi masyarakat yang menerangkan bahwa di Desa Kayu Putih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng  sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut, Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H. dan Saksi I MADE JULI RATAMA PUTRA bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Buleleng pada hari minggu tanggal 01 Desember 2024 sekitar pukul 09.45 Wita bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Banjar dinas Menagung, Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H. dan Saksi I MADE JULI RATAMA PUTRA bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Buleleng, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H. dan Saksi I MADE JULI RATAMA PUTRA melakukan penggeledahan badan/pakaian Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I GEDE ARTA selaku Kepala Dusun Menagung namun tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan narkotika, selanjutnya Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H. dan Saksi I MADE JULI RATAMA PUTRA melakukan penggeledahan rumah yaitu terhadap kamar yang ditempati oleh Terdakwa dan ditemukan barang-barang sebagai berkut:
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu;
  2. 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu;
  3. 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong;
  4. 1 (satu) buah pipet kaca;
  5. 2 (dua) buah potongan pipet warna putih ujungnya runcing;
  6. 1 (satu) buah potongan pipet warna putih;
  7. 2 (duu) buah sumbu korek;
  8. 1 (satu) buah gunting;
  9. 3 (tiga) buah korek api gas, dan
  10. 1 (satu) unit HP merk VIVO warna gold.

Terhadap barang-barang yang ditemukan pada saat penggeledahan rumah tersebut seluruhnya milik dari TERDAKWA.

  • Bahwa terhadap 2 (dua) paket shabu yang ditemukan pada saat penggeledahan rumah tersebut, sebelumnya TERDAKWA beli sebanyak 2 (dua) paket dari sdr. TAWOK (DPO) pada tanggal 28 November 2024 dengan total harga sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) dengan cara ditempel di dalam mobil yang terparkir di depan rumah sdr. TAWOK (DPO) yang beralamat di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetape, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor : 442/11885.00/2024 tanggal 01 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan ditandatangani oleh NI LUH YULI WULAN ARTINI, NIK P83927 selaku pimpinan Pegadaian Cabang Singaraja, sdr. KADEK SURIADNYANA, S.H., NRP 87100086 selaku penerima dan PUTU WIDYA NATA ANGGRENI selaku Penaksir Cabang, NIK P88862, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

No

Nama Barang Yang Di Timbang

Berat Kotor (+kantong)

Berat Kotor (-Kantong)

Berat Disisihkan

Sisa (-Kantong)

Kode

1.

1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi butiran kristal bening

4,95 gram brutto

4,75 gram netto

0,01 gram netto

4,74 gram netto

A

2.

1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi butiran kristal bening

1,10 gram brutto

0,90 gram netto

0,01 gram netto

0,89 gram netto

B

JUMLAH

6,05 gram bruto

5,65 gram netto

0,02 gram netto

5,63 gram netto

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1715/NNF/2024 tanggal 03 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, SIK NRP. 67030505 selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, DEWI YULIANA, S.Si., M.Si. NRP 89100618, selaku Pemeriksa, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. NRP 98020823 selaku Pemeriksa dengan barang bukti yang diterima berupa  2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan barang bukti (foto terlampir), setelah di buka di dalamnya terdapat:
  1. 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (kode A dan Kode B) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 12712/2024/NF dan 12713/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 12714/2024/NF, milik Tersangka KETUT SANTIKA Alias GADING.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 12712/2024/NF dan 12713/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 2714/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.

 

Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------

 

ATAU

 

Kedua:

-------- Bahwa TERDAKWA KETUT SANTIKA Alias GADING (selanjutnya disebut TERDAKWA), pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekitar Pukul 09.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Banjar dinas Menagung, Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Singaraja  yang  mengadili perkara  ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan TERDAKWA lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Berawal dari adanya informasi masyarakat yang menerangkan bahwa di Desa Kayu Putih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng  sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut pada hari minggu tanggal 01 Desember 2024 sekitar pukul 09.45 Wita  bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Banjar dinas Menagung, Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H. dan Saksi I MADE JULI RATAMA PUTRA bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Buleleng, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H. dan Saksi I MADE JULI RATAMA PUTRA melakukan penggeledahan badan/pakaian Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I GEDE ARTA selaku Kepala Dusun Menagung namun tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan narkotika, selanjutnya Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H. dan Saksi I MADE JULI RATAMA PUTRA melakukan penggeledahan rumah yaitu terhadap kamar yang ditempati oleh Terdakwa dan ditemukan barang-barang sebagai berkut:
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu;
  2. 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu;
  3. 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong;
  4. 1 (satu) buah pipet kaca;
  5. 2 (dua) buah potongan pipet warna putih ujungnya runcing;
  6. 1 (satu) buah potongan pipet warna putih;
  7. 2 (duu) buah sumbu korek;
  8. 1 (satu) buah gunting;
  9. 3 (tiga) buah korek api gas, dan
  10. 1 (satu) unit HP merk VIVO warna gold.

Terhadap barang-barang yang ditemukan pada saat penggeledahan rumah tersebut seluruhnya milik dari TERDAKWA.

  • Bahwa maksud dan tujuan TERDAKWA menyimpan alat-alat untuk mengkonsumsi shabu dan 2 (dua) paket shabu tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri secara bertahap.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor : 442/11885.00/2024 tanggal 01 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan ditandatangani oleh NI LUH YULI WULAN ARTINI, NIK P83927 selaku pimpinan Pegadaian Cabang Singaraja, sdr. KADEK SURIADNYANA, S.H., NRP 87100086 selaku penerima dan PUTU WIDYA NATA ANGGRENI selaku Penaksir Cabang, NIK P88862, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

No

Nama Barang Yang Di Timbang

Berat Kotor (+Kantong)

Berat Kotor (-Kantong)

Berat Disisihkan

Sisa (-Kantong)

Kode

1.

1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening

4,95 gram brutto

4,75 gram netto

0,01 gram netto

4,74 gram netto

A

2.

1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya  berisi butiran kristal bening

1,10 gram brutto

0,90 gram netto

0,01 gram netto

0,89 gram netto

B

JUMLAH TOTAL

6,05 gram brutto

5,65 gram netto

0,02 gram netto

5,63 gram netto

 

  1. 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (kode A dan Kode B) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 12712/2024/NF dan 12713/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 12714/2024/NF, milik Tersangka KETUT SANTIKA Alias GADING.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 12712/2024/NF dan 12713/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 12714/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
    • Bahwa perbuatan TERDAKWA untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.

Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------

 

 

Singaraja, 04 Maret 2025

Penuntut Umum

 

 

 

Nyoman Arif Budiman, SH.,MH.,

Ajun Jaksa NIP. 199310312019021003

 

 

 

 

 

Kadek Adi Pramarta. SH

Jaksa Muda NIP. 198305172007121001

 

Pihak Dipublikasikan Ya