Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2026/PN Sgr Kadek Adi Pramarta, S.H. KETUT WIDI ARJAYA alias KIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1155/N.1.11/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Adi Pramarta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KETUT WIDI ARJAYA alias KIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN  NEGERI  BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali

Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id.

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

     

 

SURAT DAKWAAN

NO REG. PERKARA : PDM-24/Enz.2/BLL/03/2026

 

A.     IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama

:

KETUT WIDI ARJAYA alias KIDI

Nomor Identitas

:

5108061008760004

Tempat

:

Anturan

Umur/Tanggal Lahir

:

49 Tahun/ 10 Agustus 1976

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

 

Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kec./ Kab. Buleleng

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Karyawan Honorer

Pendidikan

:

D1 Tamat

 

B.     STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Tahap Penyidikan :

 

 

  • Penangkapan

:

Tgl. 15 November 2025 s/d Tgl. 18 November 2025.

  • Perpanjangan Penangkapan

:

Tgl. 18 November 2025 s/d Tgl. 21 November 2025.

  • Penahanan

:

Di Rutan Polres Buleleng sejak Tgl. 20 November 2025 s/d Tgl. 09 Desember 2025.

  • Perpanjangan PU

:

Di Rutan Polres Buleleng sejak Tgl. 10 Desember 2025 s/d Tgl. 18 Januari 2026.

  • Perpanjangan PN I

:

Di Rutan Polres Buleleng sejak Tgl. 19 Januari 2026  s/d Tgl. 17 Februari 2026.

  • Perpanjangan PN II

:

Di Rutan Polres Buleleng sejak Tgl. 18 Februari 2026  s/d Tgl. 19 Maret 2026.

 

Tahap Penuntutan :

 

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan/ LP Kelas IIB Singaraja, sejak Tgl. 04 Maret 2026 s/d Tgl. 23 Maret 2026.

 

C.     DAKWAAN  :

 

KESATU

-------Bahwa Terdakwa Ketut Widi Arjaya alias Kidi, pada hari Kamis, tanggal 06 November 2025, sekitar jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak tidak nya pada tahun 2025, bertempat di Gang Bima Banjar Dinas Pasar Desa Anturan Kec. dan Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 06 November 2025 sekitar jam 22.30 Wita, Deni dan Raden (dalam Lidik) mendatangi rumah terdakwa di Gang Bima Banjar Dinas Pasar Desa Anturan Kec. dan Kab. Buleleng, dengan tujuan mengajak terdakwa patungan membeli paket narkotika jenis sabu dan saat itu terdakwa setuju, setelah uang terkumpul, kemudian terdakwa langsung pergi membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang di pinggir jalan raya Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng, sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa membawa paket sabu tersebut pulang kerumahnya, saat sampai dirumah, Terdakwa  sudah ditunggu oleh Deni, Raden dan Made Gelgel Alias Donal yang  kebetulan main ke rumah terdakwa, lalu terdakwa mengambil dan menyiapkan bong, pipet kaca, gunting dan korek api gas, selanjutnya  mengunting potongan pipet yang didalamnya berisi sabu dimasukan kedalam pipet kaca, kemudian datang anggota Sat Narkoba Polres Buleleng untuk melakukan Penangkapan,  namun Terdakwa berhasil melarikan diri bersama Deni dan Raden, saat petugas Sat Narkobna Polres Buleleng melakukan penggeledahan di ruang tamu ditemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Made Gelgel Alias Donal yang merupakan teman dari Terdakwa, kemudian pada saat penggeledahan dirumah tersebut berlangsung yang disaksikan oleh Saksi Ketut Suarta selaku Kelian Banjar Dinas Pasar, ditemukan di ruang tamu rumah milik Terdakwa barang-barang berupa 2 (dua) buah potongan Pipet warna Biru dan Merah yang didalamnya berisi paket sabu, 1 (satu) buah Bong, pipet kaca, gunting, potongan pipet warna biru yang salah satu ujungnya runcing dan korek api gas, yang menurut keterangan Saksi Made Gelgel Alias Donal semua barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2025 sekitar jam 07.00 wita Terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Buleleng, saat berada di rumahnya  di Gang Bima Banjar Dinas Pasar Desa Anturan Kec. dan Kab. Buleleng, dengan disaksikan oleh saksi Ketut Suarta selaku Kelian Banjar Dinas Pasar petugas Kepolisian melakukan penggeledaan badan, dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam;
  • Bahwa saat di perlihatkan/ditunjukkan barang barang yang ditemukan saat penggeledahan oleh Petugas Kepolisian di ruang tamu rumah milik Terdakwa pada hari Kamis, tanggal                  06 November 2025 sekitar jam 23.00 Wita , diantarannya: 2 (dua) buah potongan Pipet warna Biru dan Merah yang didalamnya berisi paket sabu, 1 (satu) buah Bong, pipet kaca, gunting, potongan pipet warna biru yang salah satu ujungnya runcing dan korek api gas diakui benar adalah milik terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 266/11885.00/2025 tanggal 15 November 2025 terhadap 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika, atas nama KETUT WIDI ARJAYA alias KIDI, yang diterbitkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan telah ditandatangani oleh NI LUH YULI WULAN ARTINI NIK. P.83927 selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Pegadaian Singaraja, dan selaku pihak yang menerima adalah I MADE WIDIARSANA KADEK, AIPTU NRP. 79050040. Dengan jumlah berat total yaitu 0,22 gram brutto (0,14 netto).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1664/NNF/2025, tanggal 16 Nopember 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan barang bukti nomor :
  1. 14526/2025/NF s/d 14527/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 14528/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat  (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------------Bahwa Terdakwa Ketut Widi Arjaya alias Kidi, pada hari Kamis, tanggal 6 November 2025 sekira jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak tidak nya pada tahun 2025, bertempat di Gang Bima Banjar Dinas Pasar Desa Anturan Kec. dan Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 6 November 2025 sekira jam 23.00 Wita bertempat disebuah rumah yang beralamat di Gang Bima Banjar Dinas Pasar Desa Anturan Kec. dan Kab. Buleleng, telah dilakukan penggledahan di rumah Terdakwa oleh anggota Sat Narkoba Polres Buleleng, pada saat dilakukan penggledahan tersebut Terdakwa berhasil melarikan diri, namun ketika penggledahan rumah tersebut berlangsung, tepatnya di ruang tamu ditemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Saksi Made Gelgel Alias Donal yang merupakan teman dari Terdakwa, kemudian pada saat penggeledahan dirumah tersebut berlangsung yang disaksikan oleh Saksi Ketut Suarta selaku Kelian Banjar Dinas Pasar, telah ditemukan di ruang tamu rumah milik Terdakwa barang-barang berupa 2 (dua) buah potongan Pipet warna Biru dan Merah yang didalamnya berisi paket sabu, 1 (satu) buah Bong, pipet kaca, gunting, potongan pipet warna biru yang salah satu ujungnya runcing dan korek api gas, yang diakui oleh Saksi Made Gelgel Alias Donal terhadap semua barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 07.00 wita bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Gang Bima Banjar Dinas Pasar Desa Anturan Kec. dan Kab. Buleleng, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan terhadapnya dilakukan Penggledahan badan yang disaksikan oleh Saksi KETUT SUARTA selaku Kelian Banjar Dinas Pasar, dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 2 (dua) buah potongan pipet warna Biru dan merah yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisi butiran Kristal bening yang merupakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara  membeli pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekitar jam 22.30 wita dari seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal dan ditemui di pinggir jalan Banjar Dinas Pasar Desa Anturan Kec.dan Kab. Buleleng, dan pada saat Terdakwa bertemu langsung bertanya dengan mengatakan “Ada Bahan” kemudian dijawab oleh laki-laki tersebut, “Ada, Satu Paket Dua Ratus Ribu Rupiah” selanjutnya Terdakwa membeli dengan mengatakan “Saya Beli Dua Paket”, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan laki-laki tersebut menyerahkan 2 (dua) paket sabu tersebut kepada Terdakwa,
  • Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan 2 (dua) paket sabu tersebut kemudian Terdakwa membawa 2 (dua) paket sabu tersebut pulang kerumahnya dan ketika sampai dirumah Terdakwa duduk diruang tamu lalu mengambil dan menyiapkan bong, pipet kaca, gunting dan korek api gas, lalu duduk bersama sdr. Deni dan sdr. Raden selanjutnya Terdakwa mengunting potongan pipet yang didalamnya berisi sabu lalu akan dimasukan kedalam pipet kaca, kemudian datang petugas Kepolisian melakukan penggeledahan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 266/11885.00/2025 tanggal 15 November 2025 terhadap 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika, atas nama KETUT WIDI ARJAYA alias KIDI, yang diterbitkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan telah ditandatangani oleh NI LUH YULI WULAN ARTINI NIK. P.83927 selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Pegadaian Singaraja, dan selaku pihak yang menerima adalah I MADE WIDIARSANA KADEK, AIPTU NRP. 79050040. Dengan jumlah berat total yaitu 0,22 gram brutto (0,14 netto).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1664/NNF/2025, tanggal 16 Nopember 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan barang bukti nomor :
  1. 14526/2025/NF s/d 14527/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 14528/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-------Bahwa Terdakwa Ketut Widi Arjaya alias Kidi, pada hari Kamis, tanggal 6 November 2025 sekira jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak tidak nya pada tahun 2025, bertempat di Gang Bima Banjar Dinas Pasar Desa Anturan Kec. dan Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, jenis Sabu yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 6 November 2025 sekira jam 23.00 Wita bertempat disebuah rumah yang beralamat di Gang Bima Banjar Dinas Pasar Desa Anturan Kec. dan Kab. Buleleng, telah dilakukan penggledahan di rumah Terdakwa oleh anggota Sat Narkoba Polres Buleleng,  pada saat dilakukan penggledahan tersebut Terdakwa berhasil melarikan diri, namun ketika penggledahan rumah tersebut berlangsung, tepatnya di ruang tamu ditemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Saksi Made Gelgel Alias Donal yang merupakan teman dari Terdakwa, kemudian pada saat penggeledahan dirumah tersebut berlangsung yang disaksikan oleh Saksi Ketut Suarta selaku Kelian Banjar Dinas Pasar, bhabinkamtibmas dan babinsa, telah ditemukan di ruang tamu rumah milik Terdakwa barang-barang berupa 2 (dua) buah potongan Pipet warna Biru dan Merah yang didalamnya berisi paket sabu, 1 (satu) buah Bong, pipet kaca, gunting, potongan pipet warna biru yang salah satu ujungnya runcing dan korek api gas, yang diakui oleh Saksi Made Gelgel Alias Donal terhadap semua barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekitar jam 07.00 wita bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Gang Bima Banjar Dinas Pasar Desa Anturan Kec. dan Kab. Buleleng, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan terhadapnya dilakukan Penggledahan badan yang disaksikan oleh Saksi Ketut Suarta selaku Kelian Banjar Dinas Pasar, dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 2 (dua) buah potongan pipet warna Biru dan merah yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisi butiran Kristal bening narkotika jenis sabu tersebut dengan cara Terdakwa membeli pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 22.30 wita dari seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal dan ketahui namanya yang dimana Terdakwa menemuinya di pinggir jalan Banjar Dinas Pasar Desa Anturan Kec.dan Kab. Buleleng, dan pada saat Terdakwa bertemu langsung bertanya dengan mengatakan “Ada Bahan” kemudian dijawab oleh laki-laki tersebut, “Ada, Satu Paket Dua Ratus Ribu Rupiah” selanjutnya Terdakwa membeli dengan mengatakan “Saya Beli Dua Paket”, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan laki-laki tersebut menyerahkan 2 (dua) paket sabu tersebut kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa 2 (dua) paket sabu tersebut pulang kerumah, dan ketika sampai dirumah kemudian Terdakwa duduk diruang tamu lalu mengambil dan menyiapkan bong, pipet kaca, gunting dan korek api gas, lalu duduk bersama sdr. DENI dan sdr. RADEN selanjutnya Terdakwa mengunting potongan pipet tersebut yang akan dimasukan kedalam pipet kaca kemudian datang petugas Kepolisian untuk melakukan Penangkapan, sehingga paket sabu tersebut belum sempat dikonsumsi.
  • Bahwa Terdakwa telahmengkonsumsi sabu sejak tahun 2020 dan terakhir mengkonsumsi pada hari Rabu tanggal 5  Nopember 2025 sekitar jam 17.00 wita dirumahnya, dan Terdakwa mengkonsumsi dengan cara awalnya Terdakwa mengambil alat-alat berupa pipet plastik yang salah satu ujungnya runcing, gunting, korek gas, plastik, maupun bong selanjutnya Terdakwa mengkonsumsi sabu dengan cara memotong potongan pipet palstik warna merah dan mengeluarkan plastik klip yang berisi sabu dengan menggunakan gunting, kemudian Terdakwa mencongkel/mengambil sabu dengan menggunakan pipet plastik yang salah satu ujungnya runcing/skop sabu kemudian memasukan kedalam pipet kaca yang tersambung pada bong yang kemudian pipet kaca Terdakwa bakar menggunakan korek api gas sehingga mengeluarkan asap didalam bong selanjutnya Terdakwa menyedot/menghisap asap hasil pembakaran sabu tersebut dengan menggunakan pipet lainnya yang tersambung pada bong, sebanyak 3 (tiga) kali sedot sampai butiran kristasl sabu habis kemudian Terdakwa merasakan badan tambah segar dan tambah semangat.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 266/11885.00/2025 tanggal 15 November 2025 terhadap 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika, atas nama KETUT WIDI ARJAYA alias KIDI, yang diterbitkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan telah ditandatangani oleh NI LUH YULI WULAN ARTINI NIK. P.83927 selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Pegadaian Singaraja, dan selaku pihak yang menerima adalah I MADE WIDIARSANA KADEK, AIPTU NRP. 79050040. Dengan jumlah berat total yaitu 0,22 gram brutto (0,14 netto).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1664/NNF/2025, tanggal 16 Nopember 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan barang bukti nomor :
  1. 14526/2025/NF s/d 14527/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 14528/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Assesmen Medis Tersangka A.N. Ketut Widi Arjaya Alias Kidi pada tanggal 23 Januari 2026 yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Ririn Sriwijayanti, diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Tersangka A.N. Ketut Widi Arjaya Alias Kidi mengalami gangguan penyalahgunaan Zat yaitu Methamphetamine. Ditemukan tanda-tanda ketergantungan Methamphetamine (sabu), tipe pemakaian Relaps.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa untuk menggunakan, menghisap atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu tidak mempunyai hak dan tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

 

 

Singaraja, 10 Maret 2026

Penuntut Umum

 

 

KADEK ADI PRAMARTA, S.H.

Jaksa Muda/ Nip.198305172007121001

 

 

ISNARTI JAYANINGSIH, S.H.

Jaksa Madya/ Nip.199507132018012002

Pihak Dipublikasikan Ya