| Petitum |
1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.  Menyatakan bukti pernyataan Hutang antara penggugat dan tergugat sebesar Rp.167.000.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta rupiah) adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat.
3.  Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan surat pengakuan hutang adalah perbuatan Wanprestasi [ Ingkar Janji ].
4.  Menghukum Tergugat membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.167.000.000,- [ seratus enam puluh tujuh juta rupiah ] secara tunai
5.  Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp5.000.000,- [ Lima juta rupiah ] secara tunai.
6.  Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga 2,5% Perbulan dari uang sisa hutang yang belum dikembalikan kepada Penggugat,terhitung sejak tanggal 15 mei 2024 sampai Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap [ Inkrachtvan Gewijsde ] dan semua hutang dibayar lunas bunga 2,5% yang harus tergugat bayarkan sampai saat gugatan ini mempunyai keputusan hukum tetap (incracht) sebesar  Rp.58.450.000(lima puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Dengan rincian sebagai berikut:
Rp.167.000.000x2,5%=Rp.4.175.000.x14bulan= Rp.58.450.000(lima puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
7.  Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
…………………………………………..ATAU……………….....................
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain.
Mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum [ ex aequo et bono]
 |