Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2025/PN Sgr Kadek Adi Pramarta, S.H. KETUT IRWAN SUTAYASA als KIWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 43/N.1.11/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Adi Pramarta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KETUT IRWAN SUTAYASA als KIWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

   P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM-01/Enz.2/Bll/12/2024

 

A.     IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap                       :     Ketut Irwan Sutayasa Alias Kiwan

Nomor Identitas                      :     5108041005890006

Tempat lahir                            :     Sidetapa

Umur/Tgl lahir                         :     35 tahun/10 Mei 1989

Jenis Kelamin                         :     laki-laki        

Kebangsaan                            :     Indonesia     

Tempat tinggal                        :     Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng

Agama                                    :     Hindu

Pekerjaan                                :     Wiraswasta/bengkel

Pendidikan                              :     S1

 

B.     STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Tahap Penyidikan :

 

 

  • Penangkapan

:

Tgl. 28 Agustus 2024   s/d  Tgl. 31 Agustus 2024

  • Perpanjangan Penangkapan

:

Tgl. 31 Agustus 2024   s/d  Tgl. 03 September 2024

  • Penahanan

:

Di Rutan Polres Buleleng sejak Tgl. 02 September 2024 s/d Tgl. 21 September 2024.

  • Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng

 

 

:

 

 

Di Rutan Polres Buleleng Sejak  Tgl, 22 September 2024 s/d Tgl. 31 Oktober 2024.

  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN Singaraja (pertama)

 

 

:

 

 

Di Rutan Polres Buleleng Sejak  Tgl, 01 November 2024 s/d Tgl. 30 November 2024.

  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN Singaraja (kedua)

 

 

:

 

 

Di Rutan Polres Buleleng Sejak  Tgl, 01 Desember 2024 s/d Tgl. 30 Desember 2024.

 

Tahap Penuntutan :

 

 

  • Penuntut Umum

:

Terdakwa ditahan di RUTAN/LP Kelas II B Singaraja sejak Tgl. 23 Desember 2024 s/d Tgl. 11 Januari 2025.

 

C.     DAKWAAN  :

KESATU

-------Bahwa Terdakwa  Ketut Irwan Sutayasa Alias Kiwan, pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024, sekitar jam 16.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja  secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,  dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari  Rabu, tanggal 28 Agustus 2024, sekitar jam 16.40 wita, anggota Kepolisian Polres Buleleng mendapatkan informasi di sebuah sebuah rumah di desa Sidetapa sering digunakan tempat untuk pesta narkotika, kemudian Tim Satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi I Gede Partika Apriana, SH dan saksi I Made Sudarmadi Yuda Permana,  langsung menuju lokasi dan melakukan pengamatan di sekitar Desa Sidetapa;
  • Selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Buleleng menuju ke lokasi yang dimaksud yaitu  sebuah rumah/bengkel di Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, saat itu terlihat terdakwa sedang bekerja mengecet motor di rumahnya yang juga difungsikan sebagai bengkel motor, dengan disaksikan Kepala Dusun setempat atas nama I Nyoman Darma, anggota Kepolisian Polres Buleleng menunjukkan surat tugas kemudian melakukan penggeledahan badan/pakaian yang digunakan terdakwa, namun tidak ditemukan barang terkait narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah/bengkel  pada lemari ditemukan berserakan barang berupa 3 (tiga) buah pipet kaca yang berisi residu sisa narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong), 8 (delapan) plastik klip yang masih ada sisa kristal bening merupakan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet sedotan warna merah yang pada ujungnya runcing serta 1 (satu) buah korek gas, setelah ditanyakan terkait barang bukti tersebut diakui adalah milik terdakwa, dan untuk paket narkotika sabu tersebut sebelumnya dibeli dari Kekok (DPO) di desa Sidetapa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan;
  • Berdasakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab :1265/NNF/2024, tanggal           30 Agustus 2024  dengan kesimpulan:

Barang bukti nomor: 9314/2024/NF s/d 9316/2024/NF berupa butiran kristal bening di dalam pipet kaca dan 9317/2024/NF s.d 9324/2024/NF berupa kristal bening dan 9325/2024/NF berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika;

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti nomor 400/1188500/2024 tanggal         29 Agustus2024 dari Kantor Pegadaian Singaraja, telah dilakukan penimbangan barang berupa 11 (sebelas) klip plastik klip kecil yang di dalamnya berisi butiran kristal bening dengan berat kotor 5,13 gram brutto atau 0,0547 gram netto
  • Bahwa Terdakwa Ketut Irwan Sutayasa Alias Kiwan  tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa  Ketut Irwan Sutayasa Alias Kiwan, pada hari Rabu, tanggal                   28 Agustus 2024, sekitar jam 16.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, jenis Shabu yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari  Rabu, tanggal 28 Agustus 2024, sekitar jam 16.40 wita, anggota Kepolisian Polres Buleleng mendapatkan informasi di sebuah sebuah rumah di desa Sidetapa sering digunakan tempat untuk pesta narkotika, kemudian Tim Satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi I Gede Partika Apriana, SH dan saksi I Made Sudarmadi Yuda Permana,  langsung menuju lokasi dan melakukan pengamatan di sekitar Desa Sidetapa;
  • Selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Buleleng menuju ke lokasi yang dimaksud yaitu  sebuah rumah/bengkel di Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, saat itu terlihat terdakwa sedang bekerja mengecet motor di rumahnya yang juga difungsikan sebagai bengkel motor, dengan disaksikan Kepala Dusun setempat atas nama I Nyoman Darma, anggota Kepolisian menunjukkan surat tugas kemudian melakukan penggeledahan badan/pakaian yang digunakan terdakwa, namun tidak ditemukan barang terkait narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah/bengkel  pada lemari ditemukan berserakan barang berupa 3 (tiga) buah pipet kaca yang berisi residu sisa narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong), 8 (delapan) plastik klip yang masih ada sisa kristal bening merupakan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet sedotan warna merah yang pada ujungnya runcing serta 1 (satu) buah korek gas, setelah ditanyakan terkait barang bukti tersebut diakui adalah milik terdakwa, dan untuk paket narkotika sabu tersebut sebelumnya dibeli dari Kekok (DPO) di desa Sidetapa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan;
  • Berdasakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab :1265/NNF/2024, tanggal           30 Agustus 2024  dengan kesimpulan:

Barang bukti nomor: 9314/2024/NF s/d 9316/2024/NF berupa butiran kristal bening di dalam pipet kaca dan 9317/2024/NF s.d 9324/2024/NF berupa kristal bening dan 9325/2024/NF berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika;

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti nomor 400/1188500/2024 tanggal         29 Agustus2024 dari Kantor Pegadaian Singaraja, telah dilakukan penimbangan barang berupa 11 (sebelas) klip plastik klip kecil yang di dalamnya berisi butiran kristal bening dengan berat kotor 5,13 gram brutto atau 0,0547 gram netto
  • Bahwa berdasarkan Hasil Assesmen Medis terhadapa terdakwa Ketut Irwan Sutayasa Alias Kiwan,  tanggal 07 Desember 2024, yang ditandatangani oleh  dr Ririn Sriwijayanti, mengetahui Kepala Rumah Saikt Bhayangkara Denpasar dr. M. Faizal Zulkarnaen, Sp.KF. M.H.Kes, M.A.R.S, dengan kesimpulan dan saran:

Pasien mengalami gangguan penyalahgunaan zat jenis methamphetamine (sabu) tidak ditemukan tanda tanda ketergantungan methamphetamine (sabu) dengan tipe pemakaian situasional.

Saran : dari hasil pemeriksaan menyeluruh yang bersangkutan disarankan menjalani rehabilitasi medis dan sosial rawat jalan selama tiga bulan di lembaga rehabilitasi yang dikelola pemerintah.

  • Bahwa terdakwa sudah mengkonsumsi/menggunakan narkotika jenis sabu sejak awal bulan Agustus 2024 dan terakhir mengkonsumsi sabu hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sebelum ditangkap petugas kepolisian di rumah terdakwa sendiri, adapun cara terdakwa konsumsi sabu dengan cara pertama tama terdakwa menyiapkan alat menghisap sabu seperti bong, korek gas dan sedotan plastik, kemudian terdakwa ambil krsital bening sabu dengan sedotan plastik dan memasukkan ke dalam alat bong, kemudian kristal sabu tersebut di bakar sampai mengeluarkan asap dan asapnya tersebut terdakwa hisap menggunakan mulut dan asapnya dihembuskan lewat lubang hidung, begitu seterusnya hingga sabu habis;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan, menghisap atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

 

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

 

 

 

Singaraja, 03 Januari 2025.

Penuntut Umum

 

 

Kadek Adi Pramarta, S.H.

Jaksa Muda Nip.198305172007121001

 

 

Komang Tirtawati, S.H.

Ajun Jaksa Nip.199507132018012002

 

Pihak Dipublikasikan Ya