Bahwa pada hari Senin Tanggal 04 Bulan Maret Tahun 2024 Jam 04.10 Wita, bertempat di Jalan Diponegoro Singaraja telah terjadi tindak pidana dengan berjualan menggunakan mobil di areal Parkir telah melanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum.
Berdasarkan fakta – fakta berupa keterangan para saksi, barang bukti, keterangan para terlapor serta analisa kasus maupun analisa yuridis, maka penyidik mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa perbuatan tersangka pada hari Senin, tanggal 04 sekitar pukul 04.10 Wita, di Jl. Diponegoro Singaraja adalah perbuatan yang melanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum. Pasal 10 Jo Pasal 21.
2. Sesuai Pasal 10 Perda Kabupaten Buleleng No. Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum, Dilarang menempatkan benda-benda dengan tujuan menjalankan sesuatu usaha atau dalam bentuk apapun di tepi jalan, jalur hijau, taman dan tepat umum kecuali ditempat-tempat yang diijinkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk;”. Jo Pasal 21 yang berbunyi ” Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)” |