1.  Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
2.  Menyatakan Hukum;
a.  Kwitansi tanggal 5 Mei 2019 yang ditanda tangani Tergugat diatas hutang sejumlah Rp110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat
b.  Kerugian Materiil Penggugat sejumlah Rp110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah);
Adalah sah dan berharga;
3.  Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
4.  Menghukum Tergugat mengembalikan uang milik Penggugat sejumlah Rp110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah) seketika dan sekaligus;
5.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu (Uitvoebar bij voorrad) meskipun timbul verzet atau banding;
6.  Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang muncul akibat gugatan ini;
Atau;
Apabila hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
 |