Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PN Sgr I Gusti Bagus Darma Setyadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gusti Bagus Darma Setyadi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Selamat,SH.I Gusti Bagus Darma Setyadi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberikan izin kepada pemohon untuk menikah lagi/poligami dengan seorang wanita bernama ; Melati Sukma, lahir di Teluk melano tanggal 21 Maret 1999 jenis kelamin Perempuan, alamat di Banjar Dinas Jeroan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, agama Hindu, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, kewarganegaraan Indonesia;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, selanjutnya agar segera dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk membuat akta perkawinan;
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dari Pemohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak