Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2026/PN Sgr PUTU AMBARA, S.H. SAMIER BAGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-168/N.1.11/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU AMBARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMIER BAGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Hasil gambar untuk lambang kejaksaan transparan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Jl. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja 81116

Telp. (0362) 22580    www.kejari-buleleng.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-01/Eoh.2/BLL/12/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

       Nama Lengkap                                :  Samier Bagar.

 Nomor Identitas                              :  3578162411810006

       Tempat Lahir                                   :  Surabaya.

       Umur /Tanggal lahir                         :  44 Tahun / 24 November 1981.

       Jenis Kelamin                                  :  laki – laki.

       Kebangsaan / Kewarganegaraan   :  Indonesia.

       Tempat tinggal                                : Jalan Patimura No.75, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng,Kabupaten Buleleng.

       Agama                                             :  Islam.

       Pekerjaan                                        :  Karyawan swasta.

       Pendidikan                                       :  SMA

 

 

  1. RIWAYAT STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:
  1.  

Penangkapan

:

18 Oktober 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 25 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 13 November 2025.

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 14 November 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025.

 

  • Penuntut Umum

:

RUTAN/Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja, sejak tanggal 23 Desember 2025 sampai dengan tanggal 11 Januari 2026

 

  • Perpanjangan PN

:

RUTAN/Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja, sejak tanggal 12 Januari 2026 sampai dengan tanggal 10 Februari 2026

 

  1. DAKWAAN :

 

--------- Bahwa terdakwa Samier Bagar pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di Jalan Mangga, Gang Istiqlal No.23 Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa Samier Bagar pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 wita bertempat di Jalan Mangga, Gang Istiqlal No.23 Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, mengambil sepeda motor Honda vario Nopol:DK 4338 UBD warna hitam Silver tahun 2011 Nosin : MH1JF811BK317468, An.Fadhliah alamat : Jalan Mangga, Gang Istiqlal No.23 Kelurahan Kampung Kajanan,Kecamatan Buleleng,Kabupaten Buleleng, dengan cara terdakwa memasukan kunci sepeda motor ke sepeda motor dengan menggunakan tangan kanan kemudian mendorong sepeda motor dengan menggunakan kedua tangan sambil berjalan kaki ke arah Utara sekitar kurang lebih 20 meter kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor dengan menggunakan kunci yang sebelumnya terdakwa dapat memungut dijalan disekitar jalan mangga kemudian setelah sepeda motor dapat dihidupkan terdakwa langsung mengendarai sepeda motor dan membawa pulang ke rumah terdakwa ;
  • Bahwa terdakwa mengambil sepeda motor Honda Vario Nopol:DK 4338 UBD warna hitam Silver tahun 2011 dengan maksud untuk dijual atau digadaikan dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa seijin dari saksi korban Fadhliah ;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Fadhliah mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ;
  • Bahwa sepeda motor Honda vario Nopol:DK 4338 UBD warna hitam Silver tahun 2011 Nosin : MH1JF811BK317468, An.Fadhliah seluruhnya atau sebagian adalah milik saksi korban Fadhliah dan saksi korban Fadhliah tidak pernah memberikan ijin kepada terdakwa untuk mengambil sepeda motornya.---------------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa Samier Bagar,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 2023. (KUHP Nasional).-----

 

 

 

                                                                 Singaraja, 13 Januari 2026

                                                                   Jaksa Penuntut Umum

                                                                       

                                                                       Putu Ambara,S.H.

                                                     Jaksa Madya Nip.196703021990031001

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Just a moment...