Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali
Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT - DAKWAAN
NO. REG. PERK. : PDM- 89 /Enz.2/Bll/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : Kadek Rudiarta Alias Rudi
Nomor Identitas : 5108071205830003
Tempat lahir : Sangsit
Umur/Tgl lahir : 41 tahun/12 Mei 1983
Jenis Kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : KTP. Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kec. Sawan, Kab. Buleleng.
Perum Grya Adi Suralepang, Blok E3, Banjar Dinas Sema, Desa Sangsit, Kec. Sawan, Kab. Buleleng
Agama : Hindu
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMA tamat
- STATUS PENANGKAPAN DAN P E N A H A N A N
- Penangkapan
- Penangkapan : Tanggal 12 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2024
- Perpanjangan Penangkapan : Tanggal 15 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2024
- Penahanan
- Penyidik : Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 16 Oktober 2024 s/d tanggal 04 November 2024
- Perpanjangan PU : Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 05 November 2024 s/d tanggal 14 Desember 2024
- Penuntut Umum : Rutan Kls II B Singaraja, sejak tanggal 10 Desember 2024 s/d tanggal 29 Desember 2024
- Perpanjangan PN : Rutan Kls II B Singaraja, sejak tanggal 30 Desember 2024 s/d tanggal 28 Januari 2025
III. DAKWAAN :
KESATU
-------Bahwa Terdakwa Kadek Rudiarta Alias Rudi, pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024, sekitar jam 16.50 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak tidak nya pada tahun 2024, bertempat di Perum Grya Adi Suralepang, Blok E3, Banjar Dinas Sema, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 September 2024, sekitar jam 08.00 Wita, terdakwa Kadek Rudiarta Alias Rudi berangkat menuju Desa Sidatapa untuk menemui temannya yang bernama Amot (DPO) dengan tujuan untuk membeli paket narkotika jenis sabu, saat itu terdakwa membeli satu paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), setelah paket sabu diterima, langsung terdakwa pulang menuju rumahnya di Desa Sangsit, kemudian terdakwa memecah paket sabu yang dibelinya menjadi 16 (enam belas) paket kecil;
- Bahwa sekitar awal bulan Oktober 2024, terdakwa menjual paket narkotika jenis sabu kepada orang yang datang ke rumahnya sebanyak 3 (tiga) paket dengan harga per paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sehingga total uang yang diterima terdakwa sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024, sekitar jam 16.50 Wita, saat terdakwa membersihkan rumah dan menyiram bunga di halaman rumahnya di Perum Grya Adi Suralepang, Blok E3, Banjar Dinas Sema, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, tiba tiba datang beberapa orang berpakaian sipil mengaku dari anggota Sat Narkoba Polres Buleleng mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa dengan disaksikan Kepala Dusun Sema atas nama Nyoman Sugata, dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A23 warna hitam yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, kemudian di dalam rumah tepatnya di dalam ruangan yang di fungsikan sebagai dapur, ditemukan diatas meja yaitu 1 (satu) buah pipa plastik warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisi 8 (delapan) paket sabu dan 1 (satu) buah plastik bening di dalamnya berisi 5 (lima) paket sabu dan 1 (satu) buah gunting, dirak sepatu ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari bekas botol larutan, 1 (satu ) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas di lantai ruang tamu ditemukan 1 (satu) buah tas kompek merk VILANOP warna hitam, yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah ) yang terdiri dari pecahan Rp.100.000 sebanyak dua lembar, pecahan Rp. 50.000 sebanyak delapan lembar, terhadap barang barang yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti oleh Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, Nomor: 374/11885.00/2024 tanggal 12 Oktober 2024, terhadap 13 (tiga belas) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi butiran kristal bening, dengan berat total barang bukti yakni 4,31 gram brutto atau 1,06 gram netto;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab : 1486/NNF/2024, tanggal 14 Oktober 2024, atas nama Kadek Rudiarta Alias Rudi, dengan kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor : 10992/2024/NF s/d 11004/2024/NF, berupa Kristal bening seperti tersebut 11005/2024/NF berupa cairan kunin/urine adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa Kadek Rudiarta Alias Rudi, tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa Kadek Rudiarta Alias Rudi, pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024, sekitar jam 16.50 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak tidak nya pada tahun 2024, bertempat di Perum Grya Adi Suralepang, Blok E3, Banjar Dinas Sema, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024, sekitar jam 16.00 Wita, anggota Kepolisian Polres Buleleng mendapatkan informasi di sebuah rumah di desa Sangsit sering terjadi/marak peredaran narkotika, kemudian Tim Satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Komang Suarmaya dan I Made Juli Ratama Pitra, SH, langsung menuju lokasi dan saat sampai di lokasi langsung melakukan pengamatan di sekitar desa Sangsit;
- Selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Buleleng mengarah ke lokasi yang dimaksud yaitu di sebuah rumah yang beralamat di Perum Grya Adi Suralepang, Blok E3, Banjar Dinas Sema, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, saat sampai di lokasi terlihat terdakwa Kadek Rudiarta sedang menyiram bunga di taman, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa dengan disaksikan Kepala Dusun Sema atas nama Nyoman Sugata, dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A23 warna hitam yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, kemudian di dalam rumah tepatnya di dalam ruangan yang di fungsikan sebagai dapur, ditemukan diatas meja yaitu 1 (satu) buah pipa plastik warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisi 8 (delapan) paket sabu dan 1 (satu) buah plastik bening di dalamnya berisi 5 (lima) paket sabu dan 1 (satu) buah gunting, dirak sepatu ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari bekas botol larutan, 1 (satu ) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas di lantai ruang tamu ditemukan 1 (satu) buah tas kompek merk VILANOP warna hitam, yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah ) yang terdiri dari pecahan Rp.100.000 sebanyak dua lembar, pecahan Rp. 50.000 sebanyak delapan lembar, terhadap barang barang yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti oleh Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, Nomor: 374/11885.00/2024 tanggal 12 Oktober 2024, terhadap 13 (tiga belas) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi butiran kristal bening, dengan berat total barang bukti yakni 4,31 gram brutto atau 1,06 gram netto;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab : 1486/NNF/2024, tanggal 14 Oktober 2024, atas nama Kadek Rudiarta Alias Rudi, dengan kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor : 10992/2024/NF s/d 11004/2024/NF, berupa Kristal bening seperti tersebut 11005/2024/NF berupa cairan kunin/urine adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa Kadek Rudiarta ALias Rudi, tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------
ATAU
KETIGA
-----------Bahwa Terdakwa Kadek Rudiarta Alias Rudi, pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024, sekitar jam 16.50 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak tidak nya pada tahun 2024, bertempat di Perum Grya Adi Suralepang, Blok E3, Banjar Dinas Sema, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, jenis Shabu yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024, sekitar jam 16.00 Wita, anggota Kepolisian Polres Buleleng mendapatkan informasi di sebuah rumah di desa Sangsit sering digunakan tempat untuk penyalahgunaan narkotika, kemudian Tim Satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Komang Suarmaya dan I Made Juli Ratama Pitra, SH, langsung menuju lokasi dan langsung melakukan pengamatan di sekitar Desa Sangsit;
- Selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Buleleng mengarah ke lokasi yang dimaksud yaitu di sebuah rumah yang beralamat di Perum Grya Adi Suralepang, Blok E3, Banjar Dinas Sema, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, saat sampai di lokasi terlihat terdakwa Kadek Rudiarta sedang menyiram bunga di taman, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa dengan disaksikan Kepala Dusun Sema atas nama Nyoman Sugata, dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A23 warna hitam yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, kemudian di dalam rumah tepatnya di dalam ruangan yang di fungsikan sebagai dapur, ditemukan diatas meja yaitu 1 (satu) buah pipa plastik warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisi 8 (delapan) paket sabu dan 1 (satu) buah plastik bening di dalamnya berisi 5 (lima) paket sabu dan 1 (satu) buah gunting, dirak sepatu ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari bekas botol larutan, 1 (satu ) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas di lantai ruang tamu ditemukan 1 (satu) buah tas kompek merk VILANOP warna hitam, yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah ) yang terdiri dari pecahan Rp.100.000 sebanyak dua lembar, pecahan Rp. 50.000 sebanyak delapan lembar, terhadap barang barang yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti oleh Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, Nomor: 374/11885.00/2024 tanggal 12 Oktober 2024, terhadap 13 (tiga belas) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi butiran kristal bening, dengan berat total barang bukti yakni 4,31 gram brutto atau 1,06 gram netto;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab : 1486/NNF/2024, tanggal 14 Oktober 2024, atas nama Kadek Rudiarta Alias Rudi, dengan kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor : 10992/2024/NF s/d 11004/2024/NF, berupa Kristal bening seperti tersebut 11005/2024/NF berupa cairan kunin/urine adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Asesmen Medis dan hukum, oleh Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali, nomor : R/168/XI/KA/PB/2024, tanggal 08 November 2024, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Rudy Ahmad Sudrajat, S.IK.MH., terhadap Kadek Rudiarta Alias Rudi, dalam poin 3 rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi Bali :
Bahwa terdakwa adalah seorang penyalahguna narkotika jenis metamfetamina (shabu) katagori ringan dengan pola penggunaan situasional serta tidak/belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi sosial jalan intensif selama 3 (tiga) bulan pada lembaga rehabilitasi milik BNN atau pada lembaga rehabilitasi mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitasi dan megikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Bahwa terdakwa sudah mengkonsumsi sabu sejak tahun 2011 dan terakhir mengkonsumsi sabu hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sebelum ditangkap petugas kepolisian di rumah terdakwa sendiri, adapun cara terdakwa konsumsi sabu dengan cara pertama membuka plastik klip yang berisi sabu dengan menggunakan gunting, kemudian kristal bening sabu diambil menggunakan potongan pipet palstik yang salah satu ujungnya runcing (skop sabu) dan butiran kristal bening dimasukkan ke dalam pipet kaca yang salah satu ujungnya dihubungkan dengan salah satu pipet plastik pada bong selanjutnya pipet kaca yang berisi butiran krsital sabu, terdakwa bakar menggunakan korek api gas hingga keluar asap di dalam bong, kemudian asap pada bong terdakwa sedot dengan menggunakan pipet plastik yang lebih panjang beberapa kali hingga asap sabu tersebut habis;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan, menghisap atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------
Singaraja, 03 Januari 2025
Penuntut Umum
Kadek Adi Pramarta, S.H.
Jaksa Muda Nip.198305172007121001
Komang Tirtawati, S.H.
Ajun Jaksa Nip.199507132018012002
|