Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2025/PN Sgr NYOMAN DIAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NYOMAN DIAMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya :
  2. Menyatakan hukum/menetapkan, Identitas Permohon yang tertera/tercatat pada KIP, Kartu Keluarga (KK) yang tertulis/tercatat dengan nama Nyoman Diama tanggal lahir 08 Oktober 1972 dengan SHM Nomor 197/Desa Tambakan seluas 4410 m2 (empat ribu empat ratus meter persegi) yang berlokasi di Desa Tambakan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali yang tercatat atas nama Pemegang Hak yakni Wayan Diama tahun lahir 1956 adalah orang yang sama yaitu Pemohon dan selanjutnya Pemohon akan menggunakan Identitas nama Nyoman Diama. 
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku :
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak