Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.B/2025/PN Sgr | CHANDRA ANDHIKA NUGRAHA, S.H. | GEDE JULI KARIASA alias DE LOYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.B/2025/PN Sgr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 192 /N.1.11/Eoh.2/01/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG PERK : PDM- 88/Eoh.2/Bll/12/2024
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA : 1 Penangkapan
2 Penahanan
C. DAKWAAN : ---------- Bahwa Terdakwa GEDE JULI KARIASA Alias DE LOYO, Pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September, bertempat sebuah Gubug di Banjar Grudukan Subak Tegal, Desa Jineng Dalem, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, Melakukan pencurian suatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum dilakukan pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
--------------- Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Singaraja, 13 Januari 2025 Penuntut Umum
Chandra Andhika Nugraha, S.H. Jaksa Muda Nip. 198206212008121002
Made Juni Artini, S.H. Jaksa Muda Nip. 198406072010122001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |