Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
206/Pid.B/2024/PN Sgr | Nyoman Arif Budiman, S.H., M.H. | KADEK BUDIANA ALIAS KONO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 206/Pid.B/2024/PN Sgr | |||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5649/N.1.11/Eoh.2/12/2024 | |||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT D A K W A A N Nomor Register Perkara: PDM-86/Eoh.2/BLL/12/2024
I. Nama Lengkap : KADEK BUDIANA ALIAS KONO NIK (KTP) : 5108043112860115 Tempat Lahir : Sidetapa Umur / Tanggal Lahir : 38 Tahun / 31 Desember 1986 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. A g a m a : Hindu Pekerjaan : Petani/Pekebun (KTP) Pendidikan : SD (Tidak Tamat) Lain-lain : Sudah pernah dihukum
Bahwa ia TERDAKWA KADEK BUDIANA ALIAS KONO selanjutnya disebut sebagai TERDAKWA, pada hari hari kamis, tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 wita, atau pada suatu waktu di bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di sebuah pinggir jalan yang berlamat di pinggir jalan raya Banjar Dinas Insakan, Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan TERDAKWA dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-----------
Singaraja, 09 Desember 2024
|
|||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |