Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum sah dan memiliki kekuatan hukum serta mengikat Perjanjian Kredit Nomor: 102/PK/SGR/BIC/05/2017 tertanggal 31 Mei 2017;-
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah ingkar janji/Wanprestasi terkait pemenuhan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 102/PK/SGR/BIC/05/2017 tertanggal 31 Mei 2017;
4. Menyatakan menghukum Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat atas sisa pembayaran hutang sebesar Rp.413.245.550,- (empat ratus tiga belas juta dua ratus empat puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;
5. Menyatakan demi hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat berupa:
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6436, Gambar Situasi Surat Ukur Nomor : 3730/Panji/2015 luas tanah 140 m2 terletak di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali atas nama Ketut Wijana dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Timur : Hak milik atas nama Gede Negara
Sebelah Selatan : Hak milik atas nama Gede Wangsa
Sebelah Barat : Sungai
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 328, Gambar Situasi Surat Ukur Nomor 1273/Sambangan/2015, luas tanah 105 m2 terletak di Desa Sambangan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali atas nama Ketut Wijana, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Hak Milik
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Selatan : Hak milik atas nama Prof. Dr. Anggan Suhandana
Sebelah Barat : Hak milik atas nama Komang Syaifudin
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 3264, Gambar Situasi Surat Ukur Nomor Nomor 1141/Sambangan/2015, luas tanah 300 m2 terletak di Desa Sambangan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali atas nama Ketut Wijana, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : gang
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Selatan : Jalan
Sebelah Barat : Jalan
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Singaraja Cq Yang Terhormat Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
|