Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PN Sgr 1.Nyoman Martana
2.Komang Suliantari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nyoman Martana
2Komang Suliantari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Komang Yodi Kusuma Wardana dengan Luh Pita Artini yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2021 adalah sah;
  3. Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Putusan Permohonan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa materai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng;
  4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk mencatatkan perkawinan anak Para Pemohon yang bernama Komang Yodi Kusuma Wardana dengan Luh Pita Artini yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2021, pada register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Akta Perkawinan;
  5. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinan antara Komang Yodi Kusuma Wardana dengan Luh Pita Artini dengan yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2021 pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng;
  6. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak