Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2025/PN Sgr I GEDE SUMIARTA 1.WAYAN SULUR
2.KOMANG MAHERNI
3.KETUT SUMASTRA
4.NYOMAN GELENG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Sabtu, 18 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I GEDE SUMIARTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Lanang Iriana,SH.I GEDE SUMIARTA
Tergugat
NoNama
1WAYAN SULUR
2KOMANG MAHERNI
3KETUT SUMASTRA
4NYOMAN GELENG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan surat perjanjian Gadai, Surat Perjanjian Pengakuan Hutang  tertanggal 31 – 12 – 2019 adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat.
  3. Menyatakan surat pernyataan yang dibuat Ketut Sumastra (tergugat3) Sah dan mengikat
  4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat  1&2  yang tidak melaksanakan surat Perjanjian Tergugat 1&2 tertanggal 31 – 12 – 2019 adalah perbuatan Wanprestasi [ Ingkar Janji ].
  5. Menghukum Tergugat 1&2 mambayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.350.000.000,- [ Tiga ratus lima puluh juta rupiah ] secara tunai
  6. Menghukum Tergugat 1&2 untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- [ Lima puluh juta rupiah ] secara tunai.
  7. Menghukum Tergugat 1&2 untuk membayar kesepakatan  Bunga 2 % Perbulan dari uang sisa hutang yang belum dikembalikan kepada Penggugat,terhitung sejak tanggal 13 – 12 -2019 sampai Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap [ Inkrachtvan Gewijsde ] dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tahun 2020 Rp.350.000.000X2%=7.000.000 X 12bulan =Rp.84.000.000,00
  2. Tahun 2021 Rp.350.000.000X2%=7.000.000 X12bulan =Rp.84.000.000,00
  3. Tahun 2022 Rp.350.000.000X2%=7.000.000X12bulan =Rp.84.000.000,00
  4. Tahun 2023 Rp.350.000.000X2%=7.000.000X12bulan =Rp.84.000.000,00
  5. Tahun 2024 Rp.350.000.000X2%=7.000.000X12bulan =Rp.84.000.000,00
  6. Tahun 2025 Rp.350.000.000X2%=7.000.000X 2bulan =Rp.14.000.000,00

Total bunga sebesar 2%=Rp 434.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat juta rupiah)-- dan semua hutang dibayar lunas.

  1. Menghukum Tergugat 1&2 untuk membayar  Uang  Paksa [Dwangsom] sebesar Rp.1.000.000,- [ Satu juta rupiah] setiap harinya  apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap [ Inkracht van Gewijsde] dalam perkara ini.
  2. Menyatakan sertifikat hak milik no. 3609 No.Pipil 118, Persil N0.92a kls.2 NIB. 7694668 Surat ukur no 2982/1989 dengan luas tanah 10.000 M2 alamat desa munduk kecamatan banjar kabupaten buleleng Singaraja – Bali, atas nama Nyoman Geleng untuk dilelang pada kantor lembaga lelang negara dan atau dijual secara pribadi oleh masing masing pihak dan jika ada uang sisa dari pelelangan dan atau penjualan  dikembalikan pada tergugat,
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan [ConservatoirBeslaag] atas harta kekayaan Tergugat 1&2  berupa sebidang tanah dengan sertifikat hak milik no. 3609 No.Pipil 118, Persil N0.92a kls.2 NIB. 7694668 Surat ukur no 2982/1989 dengan luas tanah 10.000 M2 alamat desa munduk kecamatan banjar kabupaten buleleng Singaraja – Bali
  4. Menyatakan tergugat 3  untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
  5. Menghukum Tergugat 1&2 membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak