Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Sgr liem pik jam i made sudiyasa Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1liem pik jam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv.LUH PUTU SETIA DEWI,S.Hliem pik jam
Tergugat
NoNama
1i made sudiyasa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 135.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.    Menyatakan  bukti pengakuan hutang antara penggugat dan tergugat sebesar Rp.130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) yang dilegalisir atau sudah didaftarkan dihadapan Notaris ARDIANA ELSE MEOKO No:2653/pendaf/2018 tertanggal 17 mei 2018 dengan jangka waktu 2 tahun sejak 17 mei 2018 berakhir sampai dengan 17 mei 2020.adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat.
3.    Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan surat pengakuan hutang adalah perbuatan Wanprestasi [ Ingkar Janji ].
4.    Menghukum Tergugat  membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.130.000.000,- [ seratus tiga puluh juta rupiah ] secara tunai
5.    Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- [ Lima  juta rupiah ] secara tunai.
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga  1,8 % Perbulan dari uang sisa hutang yang belum dikembalikan kepada Penggugat, terhitung sejak tanggal  17 mei 2018  sampai Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap [ Inkrachtvan Gewijsde ] dan semua hutang dibayar lunas  yang harus tergugat bayarkan sampai saat ini sebesar Rp.205.920.000 ( dua ratus lima juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
      Dengan rincian sebagai berikut:
-    Rp.130.000.000x1,8%=Rp.2.340.000x7bulan= Rp.16.380.000
-    2019 Rp.2.340.000 x 12 =Rp.28.080.000
-    2020 Rp.2.340.000 x 12 =Rp.28.080.000
-    2021 Rp.2.340.000 x 12 =Rp.28.080.000
-    2022 Rp.2.340.000 x 12 =Rp.28.080.000
-    2023 Rp.2.340.000 x 12 =Rp.28.080.000
-    2024 Rp.2.340.000 x 12 =Rp.28.080.000
-    2025 Rp.2.340.000 x 9 = Rp.21.060.000
6.    Menghukum Tergugat  membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

…………………………………………..ATAU………………

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain.

Mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum [ ex aequo et bono]

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
Just a moment...