Dakwaan |
pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wita bertempt di Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Panji, Kec, Sukasada, Kab. Buleleng, dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada sdr MADE SRINASIH dengan sdr I GUSTI PUTU ADI KUSUMA JAYA,S.H Alias GUS ADI memukul dada bagian kanan dengan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali, lalu menjambak rambut korban dan langsung membanting korban sampai jatuh ke lantai hingga terbentur ke almari.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka gores dan memar di bagian tangan sebelah kanan, bagian ubun ubun kepala memar, dada bagian kanan terasa sakit, bagian bokong terasa sakit dan bedasarkan keterangan Visum Et Repertum Nomor: 042/019/VER/III/RSUD/2024, tanggal 22 Maret 2024 tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian. Oleh karena itu terlapor sdr I GUSTI PUTU ADI KUSUMA JAYA,S.H Alias GUS ADI dapat disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 352 KUHP. |