Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2025/PN Sgr GEDE DEWANGGA PRAHASTA DYATMIKA, S.H. KETUT ARI UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 415/N.1.11/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE DEWANGGA PRAHASTA DYATMIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KETUT ARI UTAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERK : PDM-04/Eoh.2/Bll/01/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

KETUT ARI UTAMA

Nomor Identitas

:

5108060403790010

Tempat lahir

:

Anturan

Umur/tanggal lahir

:

45 Tahun / 04 Maret 1979

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA

Lain-lain

:

-

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :          

1     Penangkapan

  • Penangkapan

:

Tanggal 20 November 2024 sampai dengan tanggal 21 November 2024

      

2     Penahanan

-  Penyidik

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 20 November 2024 sampai  dengan tanggal 09 Desember 2024

-  Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 10 Desember 2024 sampai dengan tanggal  18 Januari 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kls II B Singaraja, sejak tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan tanggal  04 Februari 2025

 

C. DAKWAAN  :

PERTAMA

--------Bahwa ia Terdakwa KETUT ARI UTAMA selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidaknya pada tahun 2024, bertempat di Banjar Dinas Banyualit, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Singaraja  yang  mengadili perkara  ini, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

    • Berawal saat Terdakwa memasang instalasi listrik dan instalasi air di rumah milik saksi korban Ketut Ayu Sriningsih pada bulan Desember 2023. Kemudian pada saat saksi korban Ketut Ayu Sriningsih akan membeli perlengkapan elektronik lainnya yaitu AC dan mesin air hangat (waterheater), saksi korban Ketut Ayu Sriningsih disarankan oleh saksi Nyoman Suardana yang merupakan ayah saksi korban Ketut Ayu Sriningsih untuk membeli AC dan mesin air hangat (waterheater) melalui Terdakwa karena sebelumnya Terdakwa bercerita Terdakwa bekerja di PLN. Sehingga saksi korban Ketut Ayu Sriningsih tidak menaruh curiga saat disarankan membeli AC dan waterheater melalui Terdakwa.
    • Setelah Terdakwa selesai memasang instalasi listrik dan instalasi air di rumah saksi korban Ketut Ayu Sriningsih, sekitar awal bulan Januari 2024 Terdakwa datang kerumah saksi korban Ketut Ayu Sriningsih untuk membicarakan tentang kelanjutan pemasangan keperluan elektronik yang diperlukan dirumah saksi korban Ketut Ayu Sriningsih. Saat itu Terdakwa berkata “mending membeli perlengkapan elektronik di online saja dikarenakan harganya lebih murah”. Kemudian Terdakwa mengatakan ”bahwa harga barang 2 AC dan 2 waterheater dengan harga kurang lebih Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah)”, mendengar hal tersebut saksi korban Ketut Ayu Sriningsih setuju untuk membeli 2 AC dan 2 waterheater melalui Terdakwa.
    • Bahwa pada tanggal 12 Januari 2024 saat Terdakwa di jalan Singaraja-Karangasem tepatnya di Karangasem Kubu, Terdakwa menabrak sebuah mobil jazz warna silver. Kemudian pemilik mobil tersebut meminta Terdakwa membayar ganti rugi sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan diminta untuk mentransfer ke Bank BRI dengan nomor rekening 809601002856531 atas nama Ni Kadek Diana Yasmi. Kemudian Terdakwa menghubungi saksi korban Ketut Ayu Sriningsih melalui chat whatsapp yang mengatakan bahwa 2 AC dan 2 waterheater sudah datang dan Terdakwa meminta uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada saksi korban Ketut Ayu Sriningsih. Selanjutnya saksi korban Ketut Ayu Sriningsih mengirim uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening NI KADEK DIANA YASMI dan mentransfer uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening KADEK SENTANI atas permintaan Terdakwa.
    • Bahwa Terdakwa mengatakan  2 AC dan 2 waterheater tersebut akan datang dan dipasang pada tanggal 25 Maret 2024. Namun setelah lewat dari tanggal yang disepakati, 2 AC dan 2 waterheater tersebut tidak kunjung dipasang dan saksi korban Ketut Ayu Sriningsih juga sudah sempat menanyakan melalui chat whatsapp namun Terdakwa hanya menjawab “iya iya” saja dan hingga saat ini 2 AC dan 2 waterheater tersebut tidak pernah datang dan dipasang oleh Terdakwa.
    • Bahwa terhadap uang yang telah di transfer oleh saksi korban Ketut Ayu Sriningsih tidak pernah dibelikan barang elektronik berupa 2 AC dan 2 waterheater oleh Terdakwa melainkan digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa. Sehingga atas perbuatan Terdakwa, saksi korban Ketut Ayu Sriningsih mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).

 

----------Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa KETUT ARI UTAMA selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Jumat, tanggal 12 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Banjar Dinas Banyualit, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Singaraja  yang  mengadili perkara  ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

    • Berawal saat Terdakwa memasang instalasi listrik dan instalasi air di rumah milik saksi korban Ketut Ayu Sriningsih pada bulan Desember 2023, dimana saksi korban Ketut Ayu Sriningsih disarankan oleh saksi Nyoman Suardana yang merupakan ayah saksi korban Ketut Ayu Sriningsih untuk membeli AC dan waterheater melalui Terdakwa karena sebelumnya Terdakwa bercerita bekerja di PLN sehingga saksi korban Ketut Ayu Sriningsih tidak menaruh curiga terhadap terdakwa.
    • Selanjutnya pada awal bulan Januari 2024, saksi korban Ketut Ayu Sriningsih yang telah merasa percaya terhadap terdakwa kemudian saksi korban menyerahkan uang sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada terdakwa dengan cara ditransfer ke rekening NI KADEK DIANA YASMI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan ke rekening KADEK SENTANI sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) atas permintaan Terdakwa. Penyerahan uang tersebut dengan maksud untuk membeli 2 unit AC dan 2 unit waterheater melalui terdakwa.
    • Bahwa hingga saat ini barang yang dibeli tersebut tidak pernah diserahkan oleh terdakwa kepada saksi korban Ketut Ayu Sriningsih. Sehingga atas perbuatan Terdakwa, saksi korban Ketut Ayu Sriningsih mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).

 

--------Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-

 

 

 

Singaraja, 30 Januari 2025

Penuntut Umum

 

 

 

Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, SH.

Ajun Jaksa NIP. 199304012018011001

 

 

 

Kadek Adi Pramarta, SH.

Jaksa Muda NIP. 198305172007121001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya