Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 26 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
175/Pdt.Bth/2025/PN Sgr |
Tanggal Surat |
Rabu, 19 Feb. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | I Ketut Suardana SE |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Made Suwinaya, SH., M.Hum | I Ketut Suardana SE |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Arif Handoko, SE, SH, M.Hum. | 2 | PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. Regional Retail Collection & Recovery Bali dan Nusa Tenggara |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Bantahan/Perlawanan Pembantah/Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Hukum bahwa Pembantah/Pelawan adalah Pembantah/Pelawan yang baik dan benar serta harus dilindungi ;
- Menyatakan hukum bahwa Pelaksanaan Lelang sebagaimana termuat dalam RISALAH LELANG No. MNR.RCR/REG.DPS.13091/2022 Tanggal 15 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Turut Terbantah/Terlawan-I adalah Cacad Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan Hukum Bahwa Permohonan Eksekusi Riil Perkara Nomor : 1/Pdt.Eks/2025/PN.Sgr. yang dimohonkan oleh Terbantah/Terlawan-I selaku Pemohon Eksekusi Riil kepada Pengadilan Negeri Singaraja tidak dapat dilaksanakan ;
- Menyatakan Hukum BahwaTerbantah/Terlawan-I dan Tembantah/Terlawan-II adalah Para Terbantah/Terlawan yang Beretikad Tidak Baik ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas lelang yang dimenangkan oleh Terbantah/Terlawan-I (satu) ;
- Menghukum Para Turut Terbantah/Turut Terlawan untuk Tunduk dan Taat pada isi putusan ini ;
- Menghukum Para Terbantah/Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang Timbul dalam perkara ini ;
- Menyatakan Keputusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya Banding maupun Kasasi ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |