Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
59/Pid.C/2024/PN Sgr | Gusti Made Aryasastrawan,SE | I Kadek Juniartana | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pid.C/2024/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/3716/X/Res 10.2/2024/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
II. PERKARA : Tindakan Pidana Ringan Bahwa pada hari Jumat Tanggal Sebelas Bulan Oktober Tahun 2024 Jam 19.20 Wita, bertempat di RSUD Kab. Buleleng telah terjadi tindak pidana dengan merokok pada Kawasan Tanpa Rokok dan melanggar Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
III. PENYITAAN : Sesuai Surat Perintah Penyitaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Nomor : Sp. Sita. 009/X/2024/PPNS/SatPol.PP Telah disita : KTP + 1 putung rokok
IV. FAKTA – FAKTA Keterangan Saksi – Saksi : 1. Nama : I Putu Gede Darmawan Tempat/Tanggal lahir: Singaraja, 31-05-1977 Alamat : Jl Nakula No. 2 Singaraja, Kelurahan Br Jawa, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng Menerangkan : Memang benar I Kadek Juniartana beralamat di Banjar Dinas Celuk Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, pada pukul 19.20 Wita merokok pada kawasan tanpa rokok RSUD Kabupaten Buleleng
2. Nama : I Gusti Agung Priyadnya Tempat/Tanggal lahir: Situbondo, 22-01-1980
Menerangkan : Memang benar I Kadek Juniartana beralamat di Banjar Dinas Celuk Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, pada pukul 19.20 Wita merokok pada kawasan tanpa rokok RSUD Kabupaten Buleleng V. KESIMPULAN. Berdasarkan fakta – fakta berupa keterangan para saksi, barang bukti, keterangan para terlapor serta analisa kasus maupun analisa yuridis, maka penyidik mengambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Bahwa Perbuatan Tersangka Pada Hari Rabu, Tanggal 11 Oktober 2024 Sekitar Pukul 19.20 Wita, Di Kawasan ruang ICU RSUD Kab. Buleleng Yang Merupakan Kawasan Tanpa Rokok Adalah Perbuatan Yang Melanggar Pasal 16 Jo. Pasal 22 Ayat (1) Perda No. 2 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda No. 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. 2. Sesuai Pasal Pasal 16 ayat (1) Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, “Setiap orang dilarang merokok di KTR” Jo. Pasal 22 Ayat (1) “Setiap orang dan/atau badan yang melanggar pasal 16 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |