| Dakwaan |
Dugaan Tindak Pidana Pencurian yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar jam 21.30 wita bertempat di Jalan Ratna Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng. Yang dilakukan oleh Sdr. MUHAMAD RIZKI dengan cara datang ke tempat tersebut menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 2860 DF kemudian Ketika masih berada di atas sepeda motor pelaku mengambil 1 (satu) buah Helm Merek KYT warna Hitam yang berada di atas spion sepeda motor yang terparkir di tempat tersebut, tujuan pelaku mengambil 1 (satu) buah Helm Merek KYT warna Hitam dengan maksud untuk di miliki sendiri tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik barang tersebut korban atas nama Sdra. I KETUT RAMA PUTRASENA NUGRA alami kerugian dengan adanya pencurian tersebut sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Pelaku juga mengaku melakukan pencurian helm di Jalan Ratna Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng tepatnya di depan Kedai Umah Praja sebanyak 10 (sepuluh) kali yang pelaku lakukan dari bulan Agustus 2025 sampai bulan Oktober 2025, dan hasil dari melakukan pencurian tersebut pelaku jual melalui media social Facebook atas nama PUTRA RENALDI dengan menjualnya di Marketplace dan uang hasil penjualan helm tersebut pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Â
 |