Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2025/PN Sgr CHANDRA ANDHIKA NUGRAHA, S.H. I PUTU ADIRMA alias TUYUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1040 /N.1.11/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHANDRA ANDHIKA NUGRAHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU ADIRMA alias TUYUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MD NGURAH ARIK SUHARSANA PUTRA,SHI PUTU ADIRMA alias TUYUL
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERK : PDM-15/Enz.2/BLL/02/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

I PUTU ADIRMA Alias TUYUL

Nomor Identitas

:

5108042201970001

Tempat lahir

:

Sidetapa

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun/ 22 Januari 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki           

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kec. Banjar, Kab. Buleleng

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Industri

Pendidikan

:

SMA

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :          

1     Penangkapan

  • Penangkapan

:

Tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan tanggal 22 Desember 2024

  • Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 22 Desember 2024 sampai dengan tanggal 25 Desember 2024

      

2     Penahanan

-  Penyidik

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 23 Desember 2024 sampai  dengan tanggal 11 Januari 2025

-  Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 12 Januari 2025 sampai dengan tanggal  20 Februari 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kls II B Singaraja, sejak tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal  10 Maret 2025

 

C. DAKWAAN  :

KESATU

-----------Bahwa Ia Terdakwa I Putu Adirma Alias Tuyul pada hari Kamis, 19 Desember 2024, sekira pukul 19.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Gajah Mada No. 152, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, yang menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024, sekira pukul 04.00 WITA terdakwa bertemu dengan Saksi Fahrizal Rangga Suli Alias Angga di Lovina. Selanjutnya Saksi Fahrizal Rangga Suli Alias Angga menyuruh terdakwa membelikan paket shabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dan memberikan terdakwa uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya diberikan setelah paket diantar. Kemudian terdakwa pulang ke Sidetapa dan langsung ke rumah Rion (DPO) untuk membeli paket shabu sebanyak 4 (empat) paket dengan membayar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sisanya terdakwa menjaminkan handpone terdakwa pada Rion (DPO) kemudian terdakwa pulang dan menyimpan paket shabu di tas milik terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Fahrizal Rangga Suli Alias Angga menghubungi terdakwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 16.30 wita terdakwa datang ke rumah Saksi Fahrizal Rangga Suli Alias Angga di Jl. Hasanudin Gg AT Taufiq Kajanan Timur RT/RW. 004/000, Kel. Kampung Kajanan, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, menyerahkan 3 (tiga) paket sabu kepada Saksi Fahrizal Rangga Suli Alias Angga dan 1 (satu) paket sabu terdakwa simpan di tas kompek warna hitam yang terdakwa pakai. Kemudian Saksi Fahrizal Rangga Suli Alias Angga menyuruh terdakwa untuk membagi setiap paket menjadi 2 (dua) paket sehingga menjadi 6 (enam) paket sabu yang selanjutnya paket tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip yang setiap platik berisi 2 paket sabu. Selanjutnya terdakwa dan Saksi Fahrizal Rangga Suli Alias Angga mengkonsumsi 1 (satu) paket sabu yang telah di sisihkan. Selanjutnya Setelah mengkonsumsi sabu terdakwa pulang sekira pukul 19.20 Wita selanjutnya terdakwa berhenti di pinggir jalan Gajah Mada, Kel. Banjar Jawa, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng. Kemudian terdakwa ditangkap dan digeledah oleh petugas satresnarkoba. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa ditemukan di 1 (satu) buah tas kompek warna hitam yang dipakainya saat itu barang-barang berupa: 1 (satu) buah tabung plastik bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik bening berisi butiran Kristal dengan berat 0,21 gram brutto (0,13 gram netto), 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy M20 warna silver dan 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam;
  • Bahwa sebelumnya terdakwa pernah mencarikan Saksi Fahrizal Rangga Suli Alias Angga paket sebanyak 3 (tiga kali) yaitu pertama pada akhir November 2024 sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kedua awal bulan Desember 2024 sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Dan ketiga pada Kamis 19 Desember 2024 sebanyak 4 paket sabu seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
  • Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti oleh Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, Nomor: 003/11885.00/2024 tanggal 20 Desember 2024, terhadap (1) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi butiran Kristal bening diduga mengandung narkotika atas nama terdakwa I Putu Adirma Alias Tuyul dengan berat total barang bukti yakni 0,21 gram brutto (0,13 gram netto);
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab : 1789/NNF/2024, tanggal 21 Desember 2024, atas nama I Putu Adirma Alias Tuyul, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 13292/2024/NF berupa Kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa I Putu Adirma Alias Tuyul, tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;

 

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

---------------Bahwa Ia Terdakwa I Putu Adirma Alias Tuyul pada hari Kamis, 19 Desember 2024, sekira pukul 19.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Gajah Mada No. 152, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili dengan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana informasi dari Masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah kelurahan Banjar Jawa, selanjutnya Tim Resnarkoba Polres Buleleng melakukan penyelidikan pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 19.20 wita dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di pinggir jalan Gajah Mada, Kel. Banjar Jawa, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dan disaksikan oleh saksi Ketut Suma kemudian ditemukan di 1 (satu) buah tas kompek warna hitam yang dipakainya saat itu barang-barang berupa: 1 (satu) buah tabung plastik bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik bening berisi butiran kristal, 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy M20 warna silver dan 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam;
  • Bahwa terdakwa sebelumnya memperoleh Narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Rion (DPO) di daerah Sidatapa dengan cara terdakwa datang langsung ke rumah Rion (DPO) pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2024;
  • Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti oleh Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, Nomor: 003/11885.00/2024 tanggal 20 Desember 2024, terhadap (1) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi butiran Kristal bening diduga mengandung narkotika atas nama terdakwa I Putu Adirma Alias Tuyul dengan berat total barang bukti yakni 0,21 gram brutto (0,13 gram netto);
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab : 1789/NNF/2024, tanggal 21 Desember 2024, atas nama I Putu Adirma Alias Tuyul, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
              1. 13292/2024/NF berupa Kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
              2. 13293/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika;
  • Bahwa Terdakwa I Putu Adirma Alias Tuyul, tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang untuk hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan menyediakan narkotika golongan I;

 

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------------Bahwa Ia Terdakwa I Putu Adirma Alias Tuyul pada hari Kamis, 19 Desember 2024, sekira pukul 19.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Gajah Mada No. 152, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili penyalah guna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa pertama kali mengkonsumsi sabu sejak kelas 2 SMA dan terakhir kali terdakwa mengkonsumsi sabu adalah pada Kamis, 19 Desember 2024 di Jl. Hasunudin, Gg At Taufiq Kajanan Timur, RT/RW. 004/000., Kel. Kampung Kajanan, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng. Yang terdakwa lakukan dengan cara pertama-tama terdakwa ambil alat bong yang sudah berisi pipet kaca dan sabu, kemudian pipet kaca tersebut terdakwa bakar menggunakan korek gas sampai mengeluarkan asap dari sedotan plastik, asap tersebut kemudian terdakwa hisap menggunakan mulut dan asapnya terdakwa keluarkan lewat lubang hidung. Dan pada saat terdakwa mengkonsumsi sabu terdakwa merasakan tidak mengantuk, badan bertenaga sedangkan jika terdakwa tidak mengkonsumsi sabu, terdakwa merasakan pikiran kemana-mana atau kacau;
  • Selanjutnya pada hari Kamis, 19 Desember 2024 sekira pukul 19.20 wita telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa di pinggir jalan Gajah Mada, Kel. Banjar Jawa, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dan disaksikan oleh saksi Ketut Suma kemudian ditemukan di 1 (satu) buah tas kompek warna hitam yang dipakainya saat itu barang-barang berupa: 1 (satu) buah tabung plastik bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik bening berisi butiran kristal, 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy M20 warna silver dan 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam
  • Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti oleh Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, Nomor: 003/11885.00/2024 tanggal 20 Desember 2024, terhadap (1) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi butiran Kristal bening diduga mengandung narkotika atas nama terdakwa I Putu Adirma Alias Tuyul dengan berat total barang bukti yakni 0,21 gram brutto (0,13 gram netto);
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab : 1789/NNF/2024, tanggal 21 Desember 2024, atas nama I Putu Adirma Alias Tuyul, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 13292/2024/NF berupa Kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 13293/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika;
        • Bahwa Terdakwa I Putu Adirma Alias Tuyul, tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri;
        • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Assesmen Medis Terdakwa pada tanggal 08 bulan Januari tahun 2025 pukul 12.30 wita yang diperiksa oleh dr. Ririn Sriwijayanti dengan kesimpulan mengalami gangguan penyalahgunaan zat Jenis Methamphetamine (sabu). Tidak ditemuikan tanda-tanda ketergantungan Methamphetamine (sabu). Dengan type pemakaian rekreasional.

 

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------

 

Singaraja, 04 Maret 2025

Penuntut Umum

 

 

Chandra Andhika Nugraha, S.H.

Jaksa Muda Nip. 198206212008121002

 

 

Kadek Adi Pramarta, S.H.

Jaksa Muda Nip.198305172007121001

 

Pihak Dipublikasikan Ya