INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
363/Pdt.P/2024/PN Sgr | DESAK NYOMAN KEMBANG INDAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 363/Pdt.P/2024/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama dari DESAK NYOMAN KEMBANG INDAH menjadi REISA INA;
3. Memberikan ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilĀ Kabupaten Buleleng untuk mencatat dalam Akta Kelahiran yang bersangkutan dalam Nomor 5108-LT-10122024-0039, Tentang Pergantian Nama Pemohon DESAK NYOMAN KEMBANG INDAH menjadi REISA INA;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan semua biaya yang timbul dari Permohonan ini kepada Pemohon;
AtauĀ
Apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa perkara Aquo berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |