INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
571/Pdt.Bth/2024/PN Sgr | Wajan Budiarsa | 1.PT. Bank Pembangunan Daerah Bali - Kantor Cabang Singaraja 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 571/Pdt.Bth/2024/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Bantahan yang diajukan Pembantah untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan hukum bahwa Pembantah adalah Pembantah yang benar ;
3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terbantah I adalah tidak beritikad baik ;
4. Menyatakan hukum membatalkan Pelaksanaan Eksekusi Lelang yang dilakukan oleh Terbantah I melalui perantara Terbantah II atas Objek Sengketa :
a) Sebidang tanah beserta bangunan dan/atau segala sesuatu yang tumbuh diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 365/Kelurahan Kampung Kajanan, seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi), atas nama WAJAN BUDIARSA, terletak di Kel/Desa Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dan telah pula dipasangkan Hak Tanggungan, dengan batas – batas yaitu :
• Sebelah Utara : Tanah Milik
• Sebelah Selatan : Tanah Milik
• Sebelah Timur : Jalan
• Sebelah Barat : Jalan
b) Sebidang tanah beserta bangunan dan/atau segala sesuatu yang tumbuh diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 2134/Desa Panji, seluas 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi), atas nama WAJAN BUDIARSA, terletak di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng dan telah pula dipasangkan Hak Tanggungan, dengan batas – batas :
• Sebelah Utara : Jalan
• Sebelah Selatan : Jalan
• Sebelah Timur : Jalan
• Sebelah Barat : Tanah Milik
beserta akibat hukum yang akan ditimbulkannya, lebih lanjut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat ;
5. Menghukum Turut Terbantah untuk patuh dan taat pada putusan dalam perkara ini ;
6. Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk membayar biaya perkara yang besarannya ditentukan dalam perkara ini seluruhnya ;
Atau:
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Singaraja atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, Pembantah mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;
Demikian Gugatan Perlawanan/Bantahan ini diajukan, selanjutnya Kuasa Hukum Pembantah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |