Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali
Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT - DAKWAAN
NO. REG. PERK. : PDM-84/Enz.2/BLL/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca.
|
No. Identitas
|
:
|
5108042107810002.
|
Tempat lahir
|
:
|
Tirtasari.
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
43 tahun / 21 Juli 1981.
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
|
Agama
|
:
|
Hindu.
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan swasta.
|
Pendidikan
|
:
|
SMA.
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN P E N A H A N A N
- Penangkapan
- Penangkapan : Tanggal 14 September 2024 sampai dengan tanggal 17 September 2024
- Perpanjangan Penangkapan : Tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 20 September 2024
- Penahanan
- Penyidik : Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 20 September 2024 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2024
- Perpanjangan PU : Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 10 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 18 November 2024
- Penuntut Umum : Rutan Kls II B Singaraja, sejak tanggal 18 November 2024 sampai dengan tanggal 07 Desember 2024
III. DAKWAAN :
Kesatu :
-------- Bahwa terdakwa Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira jam 22.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I., yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaan tersebut diatas, berawal saksi Komang Sudarma Alias Mangku minum minuman jenis arak dirumahnya di Banjar Dinas Taman Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng bersama dengan saksi Putu Rudiarta Alias Rudi lalu ditelepon lewat WA oleh terdakwa Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dengan bekata “ Ku.. mai melalui mulih, dot minum abaang arak abotol yang artinya Ku.. sini main ke rumah pingin minum, bawa arak 1(satu) botol kesini “ lalu saksi Komang Sudarma Alias Mangku menjawab “ Nah.. Nah jani kemu yang artinya iya sekarang saya kesana “, selanjutnya saksi Komang Sudarma alias Mangku membonceng saksi Putu Rudiarta Alias Rudi ke rumah terdakwa di Banjar Dinas Dauh Margi Desa Tirtasari Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng dan ditempat tersebut sudah ada saksi Gede Diatmika Alias De Pong dan juga terdakwa, lalu mereka berempat duduk melingkar minum arak lalu terdakwa bangkit dan menuju ruang tamunya ;
- Bahwa selanjutnya saksi Gede Diatmika Alias De Pong berkata “ ayo keluarin uang sama-sama seratus untuk membeli sabu “ sehingga uang terkumpul Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi Gede Diatmika Alias De Pong menemui terdakwa di kamar tamunya dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan paket Narkotika jenis sabu kepada saksi Gede Diatmika Alias De Pong lalu saksi Gede Diatmika Alias De Pong menuju ke Teras menemui saksi Komang Sudarma Alias Mangku, saksi Putu Rudiarta Alias Rudi dan mengajak di dalam kamar lalu mereka bertiga duduk melingkar, selanjutnya saksi Gede Diatmika Alias De Pong menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Putu Rudiarta Alias Rudi dan oleh saksi Putu Rudiarta Alias Rudi sabu tersebut ditaruh diatas pipit kaca dan dibakarnya dengan menggunakan korek api gas lalu secara bergatian Komang Sudarma Alias Mangku, Gede Diatmika Alias De Pong dan saksi Putu Rudiarta Alias Rudi menyedotnya sampai habis dan selanjutya mereka bertiga keluar kamar ;
- Bahwa selanjutnya datang saksi Putu Ari Septiawan, SH., bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Gede Trisna Dwipaya melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dan pada tas selempang hitam yang dibawa oleh terdakwa ditemukan 2(dua) buah plastic klip berisi butiran Kristal bening, 1(satu) buah pipet kaca berisi Residu dan 1(satu) buah sumbu korek, disaku bajunyanya ditemukan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai hasil penjualan Narkotika jenis sabu dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan dilantai tempat terdakwa duduk ditemukan 2(dua) buah gunting, 1(satu) buah pipet ujung runcing warna putih, 1(satu) buah korek api gas dan 1(satu) buah alat Hisap sabu/bong dan disofa ditemukan 1(satu) buah alat hisap sabu/bong botol larutan dan dikamar ditemukan 1(satu) buah timbangan digital yang semuanya diakui milik terdakwa, dan Narkotika jenis sabu tersebut didapat oleh terdakwa dengan cara membeli seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr. Doblot ( DPO ) di perbatasan Desa Sidetapa dan Desa Cempaga dengan berat masing-masing 0,76 gram brutto atau 0,65 gram netto dan 0,21 gram brutto atau 0,10 gram netto ;
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian saksi Komang Suardana Alias Mangku, Gede Diatmika Alias Alias De Pong dan saksi Putu Rudiarta Alias Rudi namun tidak ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1369/NNF/2024 tanggal 17 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dkk., barang bukti milik Ketut Panca Eka Wijaya, Komang Sudarma Alias Mangku, Gede Diatmika Alias De Pong dan Putu Rudiarta Alias Rudi dengan kesimpulan : dengan No. 10184/2024/NF dan 10185/2024/NF berupa Kristal bening, 10186/2024/NF berupa padatan warna putih didalam pipa kaca, 10187/2024/NF, 10188/2024/NF, 10189/2024/NF dan 10190/2024/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1(satu) nomor urut 61 lampiran I UU.RI. No. 35 tahun2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 347/11885.00/2024, tanggal 15 September 2024 atas nama Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dkk sebagai brikut :
No.
|
Nama Barang yang Ditimbang
|
Berat Kotor (+Kantong)
|
Berat Kotor (-Kantong)
|
Berat Disisihkan
|
Sisa
(-Kantong)
|
(Kode)
|
1.
2
3
|
1(satu) plastik klip.
1(satu) buah plastik klip
1(satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi residu bekas pembakaran yang diduga mengandung Narkotika
|
0,76 gram Brutto
0, 21 gram brutto
1,26 gram brutto
|
0,65 gram Netto
0,10 gram netto
|
0,02 gram netto
0,02 gram netto
|
0,63 gram Netto
0,08 gram netto
|
A
B
|
|
Jumlah
|
2,23 gram Brutto
|
0,75 gram Netto
|
0,04 gram netto
|
0,71 gram Netto
|
|
- Bahwa terdakwa dalam Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. bukan tanaman tidak ada ijin dari yang berwenang.----------------------------------------------
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU. R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------
Atau :
Kedua :
-------- Bahwa terdakwa Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira jam 22.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, tanpa hak atau melawan Hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaan tersebut diatas, berawal saksi Putu Ari Septiawan, SH mendapat informasi bahwa di rumah terdakwa di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis shabu, selanjutnya hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira jam 22.30 Wita saksi Putu Ari Septiawan bersama tim diantaranya saksi Gede Trisna Dwipayana mendatangi rumah terdakwa dan dirumah tersebut ditemukan terdakwa dan juga saksi Komang Suardana Alias Mangku, Gede Diatmika Alias Alias De Pong dan saksi Putu Rudiarta Alias Rudi sedang duduk-duduk melingkar diteras ;
- Bahwa selanjutnya saksi Putu Ari Septiawan bersama tim diantaranya saksi Gede Trisna Dwipayana melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dan pada tas selempang hitam yang dibawa oleh terdakwa ditemukan 2(dua) buah plastic klip berisi butiran Kristal bening, 1(satu) buah pipet kaca berisi Residu dan 1(satu) buah sumbu korek, disaku bajunyanya ditemukan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai hasil penjualan Narkotika jenis sabu dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan dilantai tempat terdakwa duduk ditemukan 2(dua) buah gunting, 1(satu) buah pipet ujung runcing warna putih, 1(satu) buah korek api gas dan 1(satu) buah alat Hisap sabu/bong dan disofa ditemukan 1(satu) buah alat hisap sabu/bong botol larutan dan dikamar ditemukan 1(satu) buah timbangan digital yang semuanya diakui milik terdakwa, dan Narkotika jenis sabu tersebut didapat oleh terdakwa dengan cara membeli seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr. Doblot ( DPO ) di perbatasan Desa Sidetapa dan Desa Cempaga dengan berat masing-masing 0,76 gram brutto atau 0,65 gram netto dan 0,21 gram brutto atau 0,10 gram netto ;
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian saksi Komang Suardana Alias Mangku, Gede Diatmika Alias Alias De Pong dan saksi Putu Rudiarta Alias Rudi namun tidak ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1369/NNF/2024 tanggal 17 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dkk., barang bukti milik Ketut Panca Eka Wijaya, Komang Sudarma Alias Mangku, Gede Diatmika Alias De Pong dan Putu Rudiarta Alias Rudi dengan kesimpulan : dengan No. 10184/2024/NF dan 10185/2024/NF berupa Kristal bening, 10186/2024/NF berupa padatan warna putih didalam pipa kaca, 10187/2024/NF, 10188/2024/NF, 10189/2024/NF dan 10190/2024/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1(satu) nomor urut 61 lampiran I UU.RI. No. 35 tahun2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 347/11885.00/2024, tanggal 15 September 2024 atas nama Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dkk sebagai brikut :
No.
|
Nama Barang yang Ditimbang
|
Berat Kotor (+Kantong)
|
Berat Kotor (-Kantong)
|
Berat Disisihkan
|
Sisa
(-Kantong)
|
(Kode)
|
1.
2
3
|
1(satu) plastik klip.
1(satu) buah plastik klip
1(satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi residu bekas pembakaran yang diduga mengandung Narkotika
|
0,76 gram Brutto
0, 21 gram brutto
1,26 gram brutto
|
0,65 gram Netto
0,10 gram netto
|
0,02 gram netto
0,02 gram netto
|
0,63 gram Netto
0,08 gram netto
|
A
B
|
|
Jumlah
|
2,23 gram Brutto
|
0,75 gram Netto
|
0,04 gram netto
|
0,71 gram Netto
|
|
- Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan Hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. bukan tanaman, tidak ada ijin dari yang berwenang.-------------------------------------------------------------------------------------
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU. R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------
Atau :
Ketiga :
-------- Bahwa terdakwa Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira jam 22.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca yang sebelumnya pernah menggunakan Narkotika jenis shabu sejak bulan Juni 2024 dan terakhir menggunakan pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira jam 21.00 Wita bertempat di rumah terdakwa di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng yang dilakukan dengan cara pertama botol kaca/plastik dibentuk dalam bentuk bong dan sabu dimasukkan dalam pipet kaca kemudian tabung kaca yang berisi sabu dibakar dari luar sampai sabu tersebut mencari lalu dihubungkan dengan pipet minuman, menggunakan 2(dua) pipet , satu pipet dihubungkan ke tabung kaca yang ada sabunya masuk ke dalam tabung menyentuh air sedangkan pipet satunya dimasukkan ke dalam bong tetapi tidak menyentuh air dan dihubungkan ke mulut selanjutnya dilakukan penghisapan berulang kali.
- Bahwa selanjutnya saksi Putu Ari Septiawan, SH., bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Gede Trisna Dwipaya mendatangi rumah terdakwa dan dirumah tersebut ditemukan terdakwa dan juga saksi Komang Suardana Alias Mangku, Gede Diatmika Alias Alias De Pong dan saksi Putu Rudiarta Alias Rudi sedang duduk-duduk melingkar diteras, selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terhadap terdakwa Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dan pada tas selempang hitam yang dibawa oleh terdakwa ditemukan 2(dua) buah plastic klip berisi butiran Kristal bening, 1(satu) buah pipet kaca berisi Residu dan 1(satu) buah sumbu korek, disaku bajunyanya ditemukan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai hasil penjualan Narkotika jenis sabu dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan dilantai tempat terdakwa duduk ditemukan 2(dua) buah gunting, 1(satu) buah pipet ujung runcing warna putih, 1(satu) buah korek api gas dan 1(satu) buah alat Hisap sabu/bong dan disofa ditemukan 1(satu) buah alat hisap sabu/bong botol larutan dan dikamar ditemukan 1(satu) buah timbangan digital yang semuanya diakui milik terdakwa, dan Narkotika jenis sabu tersebut didapat oleh terdakwa dengan cara membeli seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr. Doblot ( DPO ) di perbatasan Desa Sidetapa dan Desa Cempaga dengan berat masing-masing 0,76 gram brutto atau 0,65 gram netto dan 0,21 gram brutto atau 0,10 gram netto ;
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian saksi Komang Suardana Alias Mangku, Gede Diatmika Alias Alias De Pong dan saksi Putu Rudiarta Alias Rudi namun tidak ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1369/NNF/2024 tanggal 17 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dkk., barang bukti milik Ketut Panca Eka Wijaya, Komang Sudarma Alias Mangku, Gede Diatmika Alias De Pong dan Putu Rudiarta Alias Rudi dengan kesimpulan : dengan No. 10184/2024/NF dan 10185/2024/NF berupa Kristal bening, 10186/2024/NF berupa padatan warna putih didalam pipa kaca, 10187/2024/NF, 10188/2024/NF, 10189/2024/NF dan 10190/2024/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1(satu) nomor urut 61 lampiran I UU.RI. No. 35 tahun2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 347/11885.00/2024, tanggal 15 September 2024 atas nama Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dkk sebagai brikut :
No.
|
Nama Barang yang Ditimbang
|
Berat Kotor (+Kantong)
|
Berat Kotor (-Kantong)
|
Berat Disisihkan
|
Sisa
(-Kantong)
|
Kode)
|
1.
2
3
|
1(satu) plastik klip.
1(satu) buah plastik klip
1(satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi residu bekas pembakaran yang diduga mengandung Narkotika
|
0,76 gram Brutto
0, 21 gram brutto
1,26 gram brutto
|
0,65 gram Netto
0,10 gram netto
|
0,02 gram netto
0,02 gram netto
|
0,63 gram Netto
0,08 gram netto
|
A
B
|
|
Jumlah
|
2,23 gram Brutto
|
0,75 gram Netto
|
0,04 gram netto
|
0,71 gram Netto
|
|
- Bahwa berdasarkan hasil Assesmen Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali No. R/162/XI/KA/PB/2024 tanggal 05 Nopember 2024 atas nama Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca menyimpulkan bahwa terdakwa adalah seorang Penyalah guna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori sedang dengan pola penggunaan situasional merangkap sebagai pengedar serta terdapat indikasi keterlibatan tersangka dalam jaringan gelap Narkotika skala lokal , sehingga proses hukum perlu dilanjutkan dan terhadap tersangka dapat dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi selama 3 bulan pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut dan tidak digunakan dalam rangka pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------
|
Singaraja, 2 Desember 2024
|
Penuntut Umum
|
|
I Gede Putu Astawa, S.H.
|
Jaksa Madya Nip.196812311990031014
Isnarti Jayaningsih, SH.
Jaksa Madya Nip. 197903172001122002.
|
|