| Dakwaan |

|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERK : PDM – 07/Eoh.2/BLL/02/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
IDA BAGUS ANDIYANA
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
5108041603970001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banjar
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
28 Tahun / 16 Maret 1997
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal (KTP)
|
:
|
Banjar Dinas Munduk, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng
|
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
- RIWAYAT STATUS PANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1
|
Pengkapan
|
:
|
Tanggal 17 Desember 2025 s/d. tanggal 18 Desember 2025.
|
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polsek Banjar, sejak tanggal 18 Desember 2025 s/d. tanggal 06 Januari 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan Polsek Banjar, sejak tanggal 07 Januari 2026 s/d. tanggal 15 Februari 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja, sejak tanggal 11 Februari 2026 s/d. 02 Maret 2026.
|
- DAKWAAN :
--------Bahwa Terdakwa IDA BAGUS ANDIYANA, pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Banjar Dinas Munduk, Desa Banjar, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Penganiayaan perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal ketika hari Selasa, 16 Desember 2025, sekira pukul 10.15 WITA, saksi KETUT MALIH ISTRIANI pergi ke rumah terdakwa IDA BAGUS ANDIYANA yang merupakan mantan suaminya dengan tujuan untuk menengok anaknya. Sesampainya di sana, saksi KETUT MALIH ISTRIANI mengetuk pintu kamar terdakwa IDA BAGUS ANDIYANA dan memberitahukan dirinya ingin menengok anaknya, namun dari dalam kamar terdakwa IDA BAGUS ANDIYANA berkata, “MEGEDI CAI, DE MAI–MAI, PANAK CAINE SING PERLU JAK CAI” yang artinya “PERGI KAMU, JANGAN KE SINI–SINI, ANAKMU TIDAK PERLU SAMA KAMU”. Saksi KETUT MALIH ISTRIANI kemudian mengetuk pintu kamar terdakwa IDA BAGUS ANDIYANA, namun tetap tidak dibukakan. Saksi KETUT MALIH ISTRIANI mendengar anaknya menangis dengan suara keras sehingga saksi KETUT MALIH ISTRIANI menendang pintu sebanyak 1 (satu) kali hingga terbuka.
- Kemudian saksi KETUT MALIH ISTRIANI melihat terdakwa IDA BAGUS ANDIYANA berdiri dengan memegang 1 (satu) buah palu di tangan kanannya, lalu mengayunkan palu tersebut ke arah saksi KETUT MALIH ISTRIANI secara berulang-ulang, namun tidak mengenai saksi KETUT MALIH ISTIRNIANI karena menghindar ke belakang. Saat itu saski KETUT MALIH ISTRIANI dan terdakwa IDA BAGUS ANDIYANA terus cekcok mulut hingga akhirnya, pada posisi saksi KETUT MALIH ISTRIANI dan terdakwa IDA BAGUS ANDIYANA sama-sama berdiri berhadap-hadapan di halaman rumah terdakwa IDA BAGUS ANDIYANA.
- Bahwa saksi KETUT MALIH ISTRIANI dan terdakwa IDA BAGUS ANDIYANA kembali cekcok mulut, di mana terdakwa berkata, “MEGEDI CAI” yang artinya “PERGI KAMU”, lalu korban membalas dengan suara keras, “AKE CUMA DOT KETEMU JAK PANAK SUBE 6 BULAN SING KETEMU, AKE SING PERLU JAK CAI” yang artinya “AKU CUMA INGIN KETEMU DENGAN ANAK, SUDAH 6 BULAN TIDAK KETEMU, AKU TIDAK PERLU DENGAN KAMU”. Setelah itu terdakwa IDA BAGUS ANDIYANA tiba-tiba memukulkan palu yang dibawanya dengan tangan kanan ke arah saksi KETUT MALIH ISTRIANI dan mengenai kepala bagian belakang hingga berdarah. Saat itu saksi KETUT MALIH ISTRIANI sempat berteriak meminta tolong, kemudian datang kakak terdakwa yang bernama IDA BAGUS ARIWIBAWA dan memberitahukan bahwa kepala saksi KETUT MALIH ISTRIANI berdarah serta menyuruh saksi segera pergi meninggalkan lokasi kejadian. Selanjutnya saksi KETUT MALIH ISTRIANI pergi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjar.
- Bahwa berdasar Visum Et Repertum No: 010/XII/VER/2025 tanggal 17 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Made Perdana, Dokter Pemerintah pada Puskesmas Banjar I, Kabupaten Buleleng dengan kesimpulan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan korban perempuan dewasa dengan usia dua puluh tujuh tahun ditemukan luka robek dengan dasar jaringan lemak dan pendarahan aktif serta terdapat benjol berwarna kemerahan pada kepala bagian belakang kiri yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul yang mana luka dan benjolan tersebut mengganggu aktivitas sehari – hari walaupun tidak menimbulkan kecacatan.
-
- Akibat kejadian tersebut, saksi KETUT MALIH ISTRIANI mengalami luka pada kepala bagian belakang kiri, sehingga korban tidak dapat melakukan pekerjaannya selama 3 (tiga) hari karena masih merasakan sakit dan pusing.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. --------
|
|
Singaraja, 24 Februari 2026
Penuntut Umum
Chandra Andhika Nugraha, S.H.
Jaksa Muda NIP. 198206212008121002
Isnarti Jayaningsih, S.H.
Jaksa Madya NIP. 197903172001122002
|
|