Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2025/PN Sgr 1.PUTU DARMA SANJAYA
2.KETUT ARI KRISTINA SUKRESNI
3.KETUT SONY NILA SONAKA
3.NYOMAN SERIANI
4.PUTU DHANU DRIYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUTU DARMA SANJAYA
2KETUT ARI KRISTINA SUKRESNI
3KETUT SONY NILA SONAKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GUSTI NGURAH DEWANTARA UDYANA, S.H.PUTU DARMA SANJAYA
2I GUSTI NGURAH DEWANTARA UDYANA, S.H.KETUT ARI KRISTINA SUKRESNI
3I GUSTI NGURAH DEWANTARA UDYANA, S.H.KETUT SONY NILA SONAKA
Tergugat
NoNama
1NYOMAN SERIANI
2PUTU DHANU DRIYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk dan seluruhnya ; 
2. Menyatakan Para Penggugat merupakan Ahli Waris dari Ketut Nila (alm) dan Ni Ketut Sanji (alm) yang sah ; 
3. Menyatakan hukum sebidang tanah seluas 138 m2 terletak di Jalan Bisma, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, berdasarkan SPPT Nomor: 51.08.060.007.002-0082.0 tertera atas nama NI KETUT SANJI, dengan batas batas : 
• Sebelah Utara : Tanah Milik
• Sebelah Selatan : Jalan
• Sebelah Timur : Jalan
• Sebelah Barat : Tanah Milik
Adalah sah milik Para Penggugat ; 
4. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II/Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 
5. Menghukum Para Tergugat untuk segera meninggalkan serta mengosongkan obyek sengketa, selanjutnya menyerahkan kepada Para Penggugat dengan tanpa syarat apapun (lasia), bila perlu dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat  Kepolisian Negara ; 
6. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada amar putusan perkara a quo ; 
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian secara materiil dan kerugian immateriil keseluruhannya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)  ; 
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya ; 
Atau; 
Apabila Pengadilan Negeri Singaraja berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak