| Petitum |
1.  Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.  Menyatakan menurut hukum berdasarkan kwitansi bermaterai pada tanggal 16 Juli 2019, TERGUGAT II mencicil sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan diterangkan bahwa sisa hutang tergugat senilai Rp.130.000.000,00 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) sah dan mengikat.
3.  Menyatakan menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melaksanakan pembayaran hutangnya adalah perbuatan WANPRESTASI (ingkar janji).
4.  Menghukum PARA TERGUGAT membayar sisa pengembalian uang kepada penggugat sebesar Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) secara tunai.
5.  Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar bunga 6% pertahun sesuai ketentuan bunga moratoir dari uang sisa hutang yang belum dikembalikan kepada penggugat terhitung sejak bulan desember 2018 sampai gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dan dibayar lunas secara tunai, Dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2018 Rp.130.000.000X0,5%=Rp 650.000.-
Tahun 2019 Rp.130.000.000X0,5%=Rp 650.000X12bulan =Rp.7.800.000
Tahun 2020 Rp.130.000.000X0,5%=Rp.650.000X12bulan =Rp.7.800.000
Tahun 2021 Rp.130.000.000X0,5%=Rp.650.000X12bulan =Rp.7.800.000
Tahun 2022 Rp.130.000.000X0,5%=Rp.650.000X12bulan =Rp.7.800.000
Tahun 2023 Rp.130.000.000X0,5%=Rp.650.000X12bulan =Rp.7.800.000
Tahun 2024 Rp.130.000.000X0,5%=Rp.650.000X12bulan =Rp.7.800.000
Tahun 2025 Rp.130.000.000X0,5%=Rp.650.000X11bulan =Rp.7.150.000Â
Total bunga sebesar 0,5%= Rp 54.600.000,- (lima puluh empat juta enam ratus ribu ibu rupiah)Â
6.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Concervatoir Beslag) atas sebidang tanah hak milik nomor 01462/ Desa Bengkala sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 07 Maret 2017 nomor :00779/Bengkala /2017 seluas 5700M2 (lima ribu tujuh ratus meter Persegi)dengan no NIB: 22.04.08.03.01548 dan surat Pemberitahuan Pajak Terhutang pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Obyek Pajak (NOP) 51.08.080.023.005-0032.0 Penggunaan Tanah Untuk pertanian terletak di desa Bengkala Kecamatan kubutambahan Kabupaten Buleleng Provinsi Bali, dengan batas-batas sebagai berikut:
a.  Sebelah Utara     : Tanah milik Md. Dangin;
b.  Sebelah Timur     : Tanah milik Gd. Sudisariana;
c.  Sebelah Selatan   : Jalan dan tanah milik;
d.  Sebelah Barat    : Telabah dan tanah milik Pak Sukanda dan Pak Kiu
7.  Menghukum tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.Â
ATAU :
Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.
 |