| Petitum |
1.  Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.  Menetapkan 2 (dua) orang anak laki-laki yang bernama:Â
•  GEDE ARKA WIBAWA, NIK.: 5108070502210004, lahir di Buleleng pada tanggal: 05-02-2021 beralamat di Banjar Dinas Tegal Desa Sangsit Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 5108- LT-25112025-0066 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng tertanggal: 25 November 2025, dan Â
•  KADEK AZKA JANUARTA NIK.: 5108070401240003, lahir di Buleleng pada tanggal: 04-01-2024 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 5108- LT-25112025-0083 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng tertanggal: 25 November 2025Â
adalah anak kandung Pemohon yang sah menurut hukum;
3.  Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perihal penetapan ini ke Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk selanjutnya dicatatkan pada daftar yang tersedia untuk itu;
4.  Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Singaraja cq. Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
 |