INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G.S/2025/PN Sgr | Drs. KETUT YASA | LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) DESA ADAT ANTURAN | Penetapan Jadwal Sidang Keberatan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G.S/2025/PN Sgr | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 189.700.000,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat. 3. Menghukum Tergugat untuk membayar pokok dana deposito beserta bunganya kepada Penggugat dengan rincian: dana pokok sejumlah Rp100.000.000,00 dan bunga deposito sejumlah Rp89.700.000,00, sehingga total berjumlah Rp189.700.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah). 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Â |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
