| Petitum |
1.  Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.;  Â
2.  Menetapkan perkawinan yang telah dilakukan oleh Pemohon pada tanggal 29 Juli 2022 yang dilangsungkan di Banjar Adat Tukad Juwuk, Desa Adat Selat Pandan Banten, Kecamatan Sukasada menurut Adat dan keyakinan Agama Hindu sebagaimana tertulis dalam surat pencatatan perkawinan adat No. 11 /AD/SLT/ 2022/ adalah SAH.;  Â
3.  Memerintahkan kepada Pemohon setelah adanya Penetapan segera melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu.;
4.  Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.;
 |