Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Sgr Ni Komang Ayu Sukristina, SE 1.Putu Rudita
2.Putu Perawa
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ni Komang Ayu Sukristina, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ketut Ngurah Santanu, SH.Ni Komang Ayu Sukristina, SE
Tergugat
NoNama
1Putu Rudita
2Putu Perawa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa perjanjian kredit No 16584/XII/CBW/KRB/2017 tertanggal 28 Desember 2017 adalah sah dan mengikat;
3. Menyatakan sah Adendum Perubahan Nomor Sertifikat tertanggal 16 Agustus 2018;
4. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I sah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah );
5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang sama sekali tidak membayar hutangnya sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) padahal sudah ditagih secara patut oleh Penggugat adalah merupakan Perbuatan Wanprestasi;
6. Menyatakan hukum bahwa tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Milik No 456, Luas 550m2 atas nama Putu Perawa ( Tergugat II ) , yang terletak di Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng yang telah dirubah sesuai dengan Adendum perubahan nomor sertifikat tertanggal 16 Agustus 2018 menjadi sertifikat hak milik No 00237 berdasarkan surat ukur No 00480/Sawan/2018 tertanggal 6 Juli 2018, luas 500m2  tertera atas nama Putu Perawa ( Tergugat II ) yang terletak di Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng adalah sah merupakan jaminan untuk membayar hutangnya Tergugat I kepada Penggugat;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( CB )  yang  diletakkan oleh Pengadilan Negeri Singaraja terhadap sertifikat Hak Milik No 456, Luas 550m2 atas nama Putu Perawa ( Tergugat II ) , yang terletak di Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng yang telah dirubah sesuai dengan Adendum perubahan nomor sertifikat tertanggal 16 Agustus 2018 menjadi sertifikat hak milik No 00237 berdasarkan surat ukur No 00480/Sawan/2018 tertanggal 6 Juli 2018, luas 500m2  tertera atas nama Putu Perawa ( Tergugat II ) yang terletak di Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ;
8. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh hutanggnya kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah) secara kontan dan tunai apabila tidak dibayar secara sukarela maka jaminan tersebut dilakukan penjualan secara leleng yang hasilnya dipakai membayar hutangnya Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah);
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbar Bij Vooraad) walaupun Tergugat I dan II mengajukan upaya hukum keberatan;
Atau, Penggugat mohon putusan yang seadil adilnya sesuai dengan prinsip kepatutan dan keadilan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak