Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Sgr PT Bank Perekonomian Rakyat Aruna Nirmaladuta 1.Nyoman Padmasari
2.Nyoman Tisna
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat Aruna Nirmaladuta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I DEWA MADE OKA SANJAYAPT Bank Perekonomian Rakyat Aruna Nirmaladuta
Tergugat
NoNama
1Nyoman Padmasari
2Nyoman Tisna
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 211.513.498,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor B0381-1/AN/2023 tanggal 04 April 2023.
3. Menyatakan Tergugat I  dan Tergugat II telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat atas Perjanjian Kredit Nomor B0381-1/AN/2023 tanggal 04 April 2023.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat atas seluruh kewajiban yang pada tanggal 06 Desember  2024 sebesar Rp211.513.498,- (dua ratus sebelas juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang terdiri dari baki debet sebesar Rp160.117.363,- bunga sebesar Rp28.827.779-, dan denda sebesar Rp15.424.018,-, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak Putusan ini.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan/Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak