INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2025/PN Sgr | PT Bank Perekonomian Rakyat Aruna Nirmaladuta | 1.Nyoman Padmasari 2.Nyoman Tisna |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 211.513.498,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor B0381-1/AN/2023 tanggal 04 April 2023.
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat atas Perjanjian Kredit Nomor B0381-1/AN/2023 tanggal 04 April 2023.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat atas seluruh kewajiban yang pada tanggal 06 Desember 2024 sebesar Rp211.513.498,- (dua ratus sebelas juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang terdiri dari baki debet sebesar Rp160.117.363,- bunga sebesar Rp28.827.779-, dan denda sebesar Rp15.424.018,-, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak Putusan ini.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan/Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |