INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 429/Pdt.Bth/2023/PN Sgr | NI NYOMAN KARTIASIH | 1.PT. BPR INDRA CANDRA SINGARAJA 2.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAL JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, KANTOR WILAYAH BALI DAN NUSA TENGGARA, KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DENPASAR (KPKNL) DENPASAR |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jul. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 429/Pdt.Bth/2023/PN Sgr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Jul. 2023 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Bantahan yang diajukan Pembantah untuk seluruhnya ;-------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan hukum bahwa Pembantah adalah Pembantah yang benar;--
3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terbantah I adalah tidak beritikad baik;----------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan hukum batal Eksekusi Lelang yang dilakukan oleh Terbantah I melalui perantara Terbantah  II atas obyek sengketa : ---
Sebidang tanah beserta bangunan dan/atau segala sesuatu yang tumbuh diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1302/Kelurahan Penarukan, berdasarkan Gambar Situasi Nomor:00073/Penarukan/2006 seluas 2050 M2 (dua ribu lima puluh), atas nama Ni Made Nila Praptini , terletak di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dan telah pula dipasangkan Hak Tanggungan I dengan nomor:06224/2019 dan Hak Tanggungan II dengan nomor:01737/2022;----------------------------------------------------------
beserta akibat hukum yang akan ditimbulkannya lebih lanjut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat;------------------------------------------------------------
5. Menghukum Turut Terbantah untuk patuh dan taat pada putusan dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk membayar biaya perkara yang besarannya ditentukan dalam perkara ini seluruhnya ;-----
Â
Atau :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Singaraja atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, Pembantah mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); ----------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
