INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | Nyoman Astawa | Gede Parinata | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 185.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum, bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut;
- Kerugian Materiil
Pokok pinjaman/hutang : Rp100.000.000,-
Bunga pinjaman/hutang : Rp81.000,000,- (terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2022 sampai dengan 8 Juli 2024 dengan total bunga pinjaman/hutang sebesar Rp85.000.000,- dikurangi pembayaran bunga yang telah Tergugat bayarkan selama tahun 2023 yakni dengan total sebesar Rp29.000.000,-.
- Kerugian Inmateriil
Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap hingga Tergugat melaksanakan dan mematuhi isi putusan perkara ini;
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet maupun Keberatan;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB Cq. Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |