Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2025/PN Sgr CHANDRA ANDHIKA NUGRAHA, S.H. YUDA FIRMANSYAH alias FIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 277/N.1.11/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHANDRA ANDHIKA NUGRAHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDA FIRMANSYAH alias FIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERK : PDM-05/Enz.2/Bll/01/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

YUDA FIRMANSYAH alias FIRMAN

Nomor Identitas

:

5108060905820006

Tempat lahir

:

Singaraja

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun / 09 Mei 1982

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

(KTP) Jalan Merak No 15 Lingkungan Buntil Timur RT.005/RW.000, Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

(Domisili) Jalan Merak No 30 A, Lingkungan Buntil Timur RT.005/RW.000, Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :        

1      Penangkapan

  • Penangkapan

:

Tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024

      

2      Penahanan

-  Penyidik

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 31 Oktober 2024 sampai  dengan tanggal 19 November 2024

-  Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 20 November 2024 sampai dengan tanggal  29 Desember 2024

-  Perpanjangan PN

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal  28 Januari 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kls II B Singaraja, sejak tanggal  09 Januari 2025 sampai dengan tanggal  28 Januari 2025

 

C.   DAKWAAN  :

Kesatu

---------- Bahwa Terdakwa YUDA FIRMANSYAH alias FIRMAN, pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 14.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024, bertempat halaman rumah saksi GEDE PASEK RESIA alias JOGLAG (terdakwa dalam penuntutan terpisah) di Banjar Dinas Sambangan Desa Sambangan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, telah secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

 

 

  • Bahwa kemudian terdakwa pada sekira pukul 21.00 WITA membawa sabu tersebut ke rumah saksi GEDE PASEK RESIA alias JOGLAG (terdakwa dalam penuntutan terpisah) di Banjar Dinas Sambangan Desa Sambangan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng lalu terdakwa meminta saksi GEDE PASEK RESIA alias JOGLAG untuk memecah paket sabu tersebut menjadi 18 (delapan belas) paket kecil dengan cara saksi GEDE PASEK RESIA alias JOGLAG menyendok kristal sabu tersebut denganmenggunakan pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan lalu dimasukkan kedalam plastik klip kecil setelah itu plastik klip tersebut dimasukkan kedalam potongan pipet plastik yang telah disiapkan selanjutnya potongan pipet plastik tersebut di solder ujungnya menggunakan korek api gas;

 

  • Bahwa kemudian terdakwa memberikan 5 (lima) paket sabu yang telah dikemas tersebut kepada saksi GEDE PASEK RESIA alias JOGLAG untuk dijual kembali kepada para pembeli dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per paketnya dan selanjutnya terdakwa membawa 13 (tiga belas) paket lainnya untuk disimpannya terlebih dahulu di rumahnya untuk kemudian dibawakan lagi ke saksi GEDE PASEK RESIA alias JOGLAG apabila paket sabu yang di jual saksi GEDE PASEK RESIA alias JOGLAG sudah habis terjual;

 

  • Bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah memberikan paket-paket sabu untuk dijual kepada saksi GEDE PASEK RESIA alias JOGLAG yaitu pada pertengahan Bulan September 2024 sekira pukul 20.30 WITA bertempat dirumah saksi GEDE PASEK RESIA alias JOGLAG sebanyak 5 (lima) paket sabu dan terdakwa telah menerima hasil penjualan sabu tersebut sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya pada pertengahan Bulan Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WITA bertempat di rumah saksi GEDE PASEK RESIA alias JOGLAG, terdakwa memberikan sebanyak 6 (enam) paket sabu untuk dijual dan setelah terjual terdakwa mendapat setoran dari saksi GEDE PASEK RESIA alias JOGLAG sebesar RP 800.000 (delapan ratus ribu rupiah);

 

  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 14.50 WITA terdakwa diamankan oleh petugas polisi dari polres Buleleng pada saat akan kembali menyerahkan paket sabu untuk dijualkan oleh saksi GEDE PASEK RESIA alias JOGLAG dan petugas bersama saksi GEDE BUDI selaku Klian Banjar Dinas Sambangan menemukan pada saku celana pendek bagian depan yang dikenakan terdakwa sebuah bungkus rokok Dunhill yang didalamnya terdapat 5 (lima) potongan pipet plastik warna hijau garis putih yang masing-masing stelah dibuka didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu;

 

  • Bahwa kemudian petugas membawa terdakwa kerumahnya yang beralamat di Jalan Merak No 30 A Lingkungan Buntul Timur RT 005 Kelurahan Kampung Anyar Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng dan setelah petugas melakukan penggeledahan di sebuah kamar dirumah terdakwa tersebut, petugas bersama saksi KADEK SUARJANA selaku Kepala Lingkungan Kayu Buntil Timur Kelurahan Kampung Anyar menemukan satu kotak kecil berwarna hitam yang didalamnya terdapat bekas bungkus snack Go Potato yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) paket potongan pipet plastik warna hijau putih yang setelah dibuka didalamnya berisi plastik klip yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu;

 

  • Bahwa dalam pengeledahan di rumah terdakwa tersebut, petugas juga menemukan korek api gas, 2 (dua) potongan pipet plastik warna putih, 1 (satu) pipet kaca berisi residu sabu, 3 (tiga) buah sumbu korek api gas, 3 (tiga) potongan pipet plastik warna putih yang salah satu ujungnya runcing, 2 (dua) plastik klip kosong dan diatas tembok kamar mandi ditemukan 1 (satu) buah botol kaca bekas bong lalu pada tempat lain juga ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu didalam tutupan gorden dikamar terdakwa tersebut dan setelah itu terdakwa dibawa ke polres Buleleng;  

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 377 / 1185.00/2024 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang Kantor Pegadaian Cabang Singaraja NI LUH YULI WULAN ARTINI Tanggal 28 Oktober 2024 telah melakukan penimbangan terhadap 13 (tiga belas) paket plastik klip berisi kristal bening sabu dan 1 (satu) pipet kaca berisi residu kerak putih dengan hasil total penimbangan sebagai berikut :

 

No

Nama Barang Yang Ditimbang

Berat Kotor (+kantong)

Berat Kotor (-Kantong)

Berat Disisihkan

Sisa

(-kantong)

Kode

1.

1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening sabu

0,12 gram brutto

0,03 gram netto

0,01 gram netto

0,02 gram netto

A1

2.

1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening sabu

0,12 gram brutto

0,03 gram netto

0,01 gram netto

0,02 gram netto

A2

3.

1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening sabu

0,12 gram brutto

0,03 gram netto

0,01 gram netto

0,02 gram netto

A3

4.

1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening sabu

0,12 gram brutto

0,03 gram netto

0,01 gram netto

0,02 gram netto

A4

5.

1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening sabu

0,12 gram brutto

0,03 gram netto

0,01 gram netto

0,02 gram netto

A5

6.

1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening sabu

0,12 gram brutto

0,03 gram netto

0,01 gram netto

0,02 gram netto

B1

7.

1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening sabu

0,11 gram brutto

0,02 gram netto

0,01 gram netto

0,01 gram netto

B2

8

1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening sabu

0,12 gram brutto

0,03 gram netto

0,01 gram netto

0,02 gram netto

B3

9.

1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening sabu

0,12 gram brutto

0,03 gram netto

0,01 gram netto

0,02 gram netto

B4

10.

1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening sabu

0,12 gram brutto

0,03 gram netto

0,01 gram netto

0,02 gram netto

B5

11.

1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening sabu

0,12 gram brutto

0,03 gram netto

0,01 gram netto

0,02 gram netto

B6

12.

1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening sabu

0,12 gram brutto

0,03 gram netto

0,01 gram netto

0,02 gram netto

B7

13

1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening sabu

0,13 gram brutto

0,04 gram netto

0,01 gram netto

0,03 gram netto

C

 

Pipet Kaca berisi residu sabu / kerak warna putih

1,23 gram brutto

-

-

-

 

 

Jumlah Total

1,59 gram brutto

0,39 gram netto

0,13 gram netto

0,26 gram netto

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar Nomor  Lab : 1550/NNF/2024 tanggal 30 Oktober 2024, yang dibuat oleh DEWI YULIANA, S.Si., M.Si. dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm, dengan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Denpasar I Nyoman Sukena,. S.I.K dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut, di dapat hasil sebagai berikut :

 

Nomor barang bukti

 

Hasil pemeriksaan

 

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

11753/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

11754/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

11755/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

11756/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

11757/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

11758/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

11759/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

11760/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

11761/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

11762/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

11763/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

11764/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

11765/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

11766/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

11767/2024/NF

(-) negatif

(-) Negatif Narkotika / Psikotropika

 

Kesimpulan ;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

11753/2024/NF s/d 11765/2024/NF berupa Kristal bening dan 11766/2024/NF berupa padatan warna putih didalam pipa kaca adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  sedangkan barang bukti dengan kode 11767/2024/NF berupa cairan warna kuning/Urine (milik terdakwa YUDA FIRMANSYAH alias FIRMAN)  , adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan atau psikotropika.

 

  • Bahwa terdakwa YUDA FIRMANSYAH alias FIRMAN tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis metamfetamina atau sabu  tersebut.

       

---------- Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa YUDA FIRMANSYAH alias FIRMAN, pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 14.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024, bertempat halaman rumah saksi GEDE PASEK RESIA alias JOGLAG (terdakwa dalam penuntutan terpisah) di Banjar Dinas Sambangan Desa Sambangan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, telah secara tanpa hak dan melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------

 

  • Bahwa berawal ketika terdakwa pada hari Sabtu Tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 membeli narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dari TORIS (DPO) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah terdakwa mentransfer uang pembelian sabu tersebut kepada TORIS (DPO) kemudian terdakwa mengambil paket sabu tersebut di pinggir jalan dibawah pohon asem di daerah Tanjung Alam Lovina ;

 

  • Bahwa kemudian terdakwa pada sekira pukul 21.00 WITA membawa paket sabu tersebut ke rumah saksi GEDE PASEK RESIA alias JOGLAG (terdakwa dalam penuntutan terpisah) di Banjar Dinas Sambangan Desa Sambangan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng lalu terdakwa meminta saksi GEDE PASEK RESIA alias JOGLAG untuk memecah paket sabu tersebut menjadi paket-paket lebih kecil menjadi sebanyak 18 (delapan belas) paket;
  • bahwa setelah itu terdakwa memberikan 5 (lima) paket sabu kepada saksi GEDE PASEK RESIA alias JOGLAG yang kemudian oleh saksi GEDE PASEK RESIA dibungkus menggunakan bungkus snack biscuit saltcheese combo sedangkan sisanya yaitu 13 (tiga belas) paket sabu tersebut dibawa terdakwa kerumahnya dengan sebelumnya dibungkus dengan bekas bungkusan snack Go Potato warna hijau;

 

  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 14.50 WITA terdakwa diamankan oleh petugas polisi dari polres Buleleng pada saat akan menyerahkan paket sabu kepada saksi GEDE PASEK RESIA alias JOGLAG dan petugas bersama saksi GEDE BUDI selaku Klian Banjar Dinas Sambangan menemukan pada saku celana pendek bagian depan yang dikenakan terdakwa sebuah bungkus rokok Dunhill yang didalamnya terdapat 5 (lima) potongan pipet plastik warna hijau garis putih yang masing-masing setelah dibuka didalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu;

 

  • Bahwa kemudian petugas membawa terdakwa kerumahnya yang beralamat di Jalan Merak No 30 A Lingkungan Buntul Timur RT 005 Kelurahan Kampung Anyar Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng dan setelah petugas melakukan penggeledahan di sebuah kamar dirumah terdakwa tersebut, petugas bersama saksi KADEK SUARJANA selaku Kepala Lingkungan Kayu Buntil Timur Kelurahan Kampung Anyar menemukan satu kotak kecil berwarna hitam yang didalamnya terdapat bekas bungkus snack Go Potato yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) paket potongan pipet plastik warna hijau putih yang setelah dibuka didalamnya berisi plastik klip yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu;

 

  • Bahwa dalam pengeledahan di rumah terdakwa tersebut, petugas juga menemukan korek api gas, 2 (dua) potongan pipet plastik warna putih, 1 (satu) pipet kaca berisi residu sabu, 3 (tiga) buah sumbu korek api gas, 3 (tiga) potongan pipet plastik warna putih yang salah satu ujungnya runcing, 2 (dua) plastik klip kosong dan diatas tembok kamar mandi ditemukan 1 (satu) buah botol kaca bekas bong lalu pada tempat lain juga ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu didalam tutupan gorden dikamar terdakwa tersebut dan setelah itu terdakwa dibawa petugas ke polres Buleleng; 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 377 / 1185.00/2024 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang Kantor Pegadaian Cabang Singaraja NI LUH YULI WULAN ARTINI Tanggal 28 Oktober 2024 telah melakukan penimbangan terhadap 13 (tiga belas) paket plastik klip berisi kristal bening sabu dan 1 (satu) pipet kaca berisi residu kerak putih dengan hasil total penimbangan sebagai berikut :

 

No

Nama Barang Yang Ditimbang

Berat Kotor (+kantong)

Berat Kotor (-Kantong)

Berat Disisihkan

Sisa

(-kantong)

Kode

1.

1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening sabu

0,12 gram brutto

0,03 gram netto

0,01 gram netto

0,02 gram netto

A1

2.

1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening sabu

0,12 gram brutto

0,03 gram netto

0,01 gram netto

0,02 gram netto

A2

3.

1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening sabu

0,12 gram brutto

0,03 gram netto

0,01 gram netto

0,02 gram netto

A3

4.

1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening sabu

0,12 gram brutto

0,03 gram netto

0,01 gram netto

0,02 gram netto

A4

5.

1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening sabu

0,12 gram brutto

0,03 gram netto

0,01 gram netto

0,02 gram netto

A5

6.

1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening sabu

0,12 gram brutto

0,03 gram netto

0,01 gram netto

0,02 gram netto

B1

7.

1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening sabu

0,11 gram brutto

0,02 gram netto

0,01 gram netto

0,01 gram netto

B2

8

1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening sabu

0,12 gram brutto

0,03 gram netto

0,01 gram netto

0,02 gram netto

B3

9.

1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening sabu

0,12 gram brutto

0,03 gram netto

0,01 gram netto

0,02 gram netto

B4

10.

1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening sabu

0,12 gram brutto

0,03 gram netto

0,01 gram netto

0,02 gram netto

B5

11.

1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening sabu

0,12 gram brutto

0,03 gram netto

0,01 gram netto

0,02 gram netto

B6

12.

1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening sabu

0,12 gram brutto

0,03 gram netto

0,01 gram netto

0,02 gram netto

B7

13

1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening sabu

0,13 gram brutto

0,04 gram netto

0,01 gram netto

0,03 gram netto

C

 

Pipet Kaca berisi residu sabu / kerak warna putih

1,23 gram brutto

-

-

-

 

 

Jumlah Total

1,59 gram brutto

0,39 gram netto

0,13 gram netto

0,26 gram netto

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar Nomor  Lab : 1550/NNF/2024 tanggal 30 Oktober 2024, yang dibuat oleh DEWI YULIANA, S.Si., M.Si. dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm, dengan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Denpasar I Nyoman Sukena,. S.I.K dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut, di dapat hasil sebagai berikut :

 

 

Nomor barang bukti

 

Hasil pemeriksaan

 

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

11753/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

11754/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

11755/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

11756/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

11757/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

11758/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

11759/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

11760/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

11761/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

11762/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

11763/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

11764/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

11765/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

11766/2024/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

11767/2024/NF

(-) negatif

(-) Negatif Narkotika / Psikotropika

 

Kesimpulan ;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

11753/2024/NF s/d 11765/2024/NF berupa Kristal bening dan 11766/2024/NF berupa padatan warna putih didalam pipa kaca adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  sedangkan barang bukti dengan kode 11767/2024/NF berupa cairan warna kuning/Urine (milik terdakwa YUDA FIRMANSYAH alias FIRMAN) , adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan atau psikotropika.

 

  • Bahwa Terdakwa  tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

 

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

 

 

          Singaraja, 16 Januari 2025

          Penuntut Umum

 

 

 

Chandra Andhika Nugraha, S.H.

Jaksa Muda Nip.19820621 200812 1 002

 

 

 

Komang Tirta Wati, S.H.

Ajun Jaksa Nip.19950713 201801 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya