Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon JEAN-FRANCOIS PIERRE RAYMOND DUCIS sebagai ayah biologis dari anak yang bernama ULLA DUCIS, Perempuan, Lahir di Denpasar, pada tanggal 19 Juli 2020, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5108-LT-05022021-0101, tanggal 5 Februari 2021, kemudian mencatatkan mengenai pengakuan anak ini pada akta kelahiran anak tersebut atau pada daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, selanjutnya agar segera dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu dan/atau membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak;
- Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|