Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Sgr PUTU AMBARA, S.H. KOMANG SUPARTHA alias KOMANG RENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-85/N.1.11/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU AMBARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOMANG SUPARTHA alias KOMANG RENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN  NEGERI  BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali

Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id.

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-50/Eoh.2/BLL/12/2025

 

  1. TERDAKWA :

 

       Nama Lengkap                                :  Komang Supartha alias Komang Rendi.

 Nomor Identitas                              :  5108023006050003

       Tempat Lahir                                   :  Kalopaksa.

       Umur /Tanggal lahir                         :  20 Tahun / 30 Juni 2005.

       Jenis Kelamin                                  :  laki – laki.

       Kebangsaan / Kewarganegaraan   :  Indonesia.

       Tempat tinggal                                : Banjar Dinas Gunung Ina, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, kabupaten Buleleng.

       Agama                                             :  Hindu.

       Pekerjaan                                        :  Belum / Tidak bekerja.

       Pendidikan                                       :  SMK (tamat).

 

 

  1. RIWAYAT STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
  1.  

Penangkapan

:

-

 

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d. tanggal 04 November 2025.

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 05 November 2025 s/d. tanggal 14 Desember 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 11 Desember 2025 s/d. tanggal 30 Desember 2025.

 

  • Perpanjangan PN

:

Rutan, sejak tanggal 31 Desember 2025 s/d. tanggal 29 Januari 2026.

 

  1. DAKWAAN :

 

--------- Bahwa terdakwa Komang Supartha alias Komang Rendi pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan September 2025 bertempat di Banjar Dinas Gunung Ina, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban Luh Marsya Sucita Yani, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa Komang Supartha alias Komang Rendi pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 13.00 wita, bertempat di Banjar Dinas Gunung Ina, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Luh Marsya Sucita Yani, dengan cara terdakwa mengayunkan tangan kiri terbuka kearah pipi kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian lagi menampar pipi kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanannya yang pada jarinya menggunakan cincin sehingga kuping saksi korban merasa mendengung kemudian saksi korban pada posisi berdiri lalu rambutnya dijambak dan ditarik oleh terdakwa menggunakan tangan kirinya sehingga saksi korban jatuh terlentang di lantai lalu leher saksi korban dicekik kemudian terdakwa lagi memukul menggunakan tangan kanan mengepal mengenai pipi kiri sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan saksi korban merasakan sakit dan memar di pipi juga merasa nyeri dan terhalang saat menguyah dan menelan makanan dan masih terasa pusing karena rambutnya dijambak serta merasa sakit diseluruh badan sehingga merasa terhalang untuk masuk sekolah ;
  • Bahwa sebagaimana dalam Visume et Repertum No.01/VISUM/RSUSG/IX/2025 dibuat Pada Hari Jumat tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh dr.Dewa Putu Subagia dokter pada RSU.Shanti Graha dengan hasil pemeriksaan ditemukan satu luka tertutup berupa luka memar di pipi kiri ukuran panjang dua sentimeter dan lebar tiga sentimeter dan terdapat kemerahan pada rahang bawah kanan ukuran tiga sentimer dan lebar satu sentimeter, luka memar pada payudara dan luka memar pada punggung dengan kesimpulan luka akibat trauma tumpul.
  • Bahwa terdakwa melakukan penganiayan terhadap saksi korban Luh Marsya Sucita Yani, karena terdakwa emosi setelah putus pacaran dengan saksi korban kemudian saksi korban meminta pengecasannya,kipas dan juga terdakwa di pukul oleh saksi korban.-------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa Komang Supartha alias Komang Rendi,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 (KUHP Nasional). ------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                 Singaraja, 8 Januari 2026

                                                                   Jaksa Penuntut Umum

                                                                       

                                                                       Putu Ambara,S.H.

                                                     Jaksa Madya Nip.196703021990031001

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Just a moment...