Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.G/2026/PN Sgr GEDE PUTU ARKA WIJAYA 1.I WAYAN SUWARNITI
2.MADE SUKADANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 104/Pdt.G/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GEDE PUTU ARKA WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sarmaidin, S.HGEDE PUTU ARKA WIJAYA
Tergugat
NoNama
1I WAYAN SUWARNITI
2MADE SUKADANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 285.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat I, Tergugat II yang tidak mengakui sisa kerkuarangan tersebut adalah Perbuatan Wanpretasi.
3.    Menyatakan sah segala bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam Persidangan ini.
4.    Memerintahkan kepada Penggugat, dan Tergugat I serta Tergugat II untuk tunduk pada Surat Akta Jual Beli Nomor: 1046/2018 yang dibuat tanggal 09 Nopember 2018 dihadapan Notaris & PPAT RINA HANDAYANI, S.H, M.H.
5.    Memberikan pilihan Kepada Tergugat I dan Tergugat II, untuk melunasi sisa Pembayaran senilai Rp.130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) terhadap Penggugat atau mengembalikan uang yang sudah diterima dari Tergugat I dan Tergugat II senilai Rp.155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) oleh Penggugat.
6.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, apabila lalai atau tidak mentaati isi putusan     Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap, maka Penggugat mohon agar Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
7.    Menetapkan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB, yang mengadili dan memeriksa perkara ini  berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
Just a moment...