| Petitum |
1.  Menerima dan mengabulkan Bantahan yang diajukan Pembantah untuk seluruhnya ;
2.  Menyatakan hukum bahwa Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik;
3.  Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terbantah I adalah tidak beritikad baik;
4.  Menyatakan hukum batal Eksekusi Lelang yang dilakukan oleh Terbantah I melalui perantara Turut Terbantah I atas obyek sengketa yaitu berupa sebidang tanah Hak Milik dengan NIB : 22.04.000010776.0, Nomor Kode Sertipikat QP033D (dahulu SHM No.612), seluas 5.000 M2 (lima ribu meter persegi), atas nama JRO GEDE SWENA, terletak di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, beserta akibat hukum yang akan ditimbulkannya lebih lanjut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat ;
5.  Menghukum Turut Terbantah II untuk patuh dan taat terhadap putusan dalam perkara ini;
6.  Menghukum Terbantah I dan Turut Terbantah I untuk membayar biaya perkara yang besarannya ditentukan dalam perkara ini seluruhnya ;
Atau :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Singaraja atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, Pembantah mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);Â
 |