Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Sgr Nyoman Astawa Gede Parinata Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nyoman Astawa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Made Ngurah Arik Suharsana Putra, S.H.Nyoman Astawa
Tergugat
NoNama
1Gede Parinata
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 185.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
 
2. Menyatakan hukum, bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi; 
 
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut;
- Kerugian Materiil
Pokok pinjaman/hutang : Rp100.000.000,-
Bunga pinjaman/hutang : Rp81.000,000,- (terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2022 sampai dengan 8 Juli 2024 dengan total bunga pinjaman/hutang sebesar Rp85.000.000,- dikurangi pembayaran bunga yang telah Tergugat bayarkan selama tahun 2023 yakni dengan total sebesar Rp29.000.000,-.
- Kerugian Inmateriil
Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap hingga Tergugat melaksanakan dan mematuhi isi putusan perkara ini; 
 
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet maupun Keberatan; 
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 
 
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB Cq. Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak