Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2024/PN Sgr NYOMAN PARMA SE. UNTUK DAN ATAS NAMA BPR SURYAJAYA KUBUTAMBAHAN 1.I KETUT SUMADIA
2.NI KADEK ARENI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NYOMAN PARMA SE. UNTUK DAN ATAS NAMA BPR SURYAJAYA KUBUTAMBAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KADEK DONI RIANA,SH.,MH.NYOMAN PARMA SE. UNTUK DAN ATAS NAMA BPR SURYAJAYA KUBUTAMBAHAN
Tergugat
NoNama
1I KETUT SUMADIA
2NI KADEK ARENI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 226.315.000,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0005409/KS/IX/2019, tertanggal 23 September 2019 adalah sah dan mengikat kedua belah pihak secara hukum; 
3. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Para Tergugat kepada Penggugat adalah Wanprestasi;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 226.315.000,- (dua ratus dua puluh enam juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dan apabila Para Tergugat tidak memenuhi isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dalam perkara ini, maka terhadap agunan berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor :573/DESACEMPAGA, Surat Ukur Nomor: 00195/Cempaga/2013, tertanggal 22/02/2013, Luas: 3000 m2 (Tiga Ribu Meter Persegi), Nama Pemegang Hak : I KETUT SUMADIA  di jual melalui pelelangan di hadapan umum, yang hasil dari lelang aquo dipergunakan untuk memenuhi isi putusan perkara ini, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya yang ditimbulkan akibat putusan ini; 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; 
A T A U :
Apabila Pengadilan berpendapat lain Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya “EX AQUO ET BONO”:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak