Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
338/Pdt.Bth/2024/PN Sgr 1.I NYOMAN ARCANA
2.I KETUT PASEK
2.Ni Luh Anggarwiki
3.Made Romiyani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 338/Pdt.Bth/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I NYOMAN ARCANA
2I KETUT PASEK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Hartawan, SH, CHt, CiI NYOMAN ARCANA
2Budi Hartawan, SH, CHt, CiI KETUT PASEK
Tergugat
NoNama
1Ni Luh Anggarwiki
2Made Romiyani
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Leny Lerebulan SHNi Luh Anggarwiki
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Menyatakan Pelawan sita eksekusi adalah tepat dan beralasan.
2. Menyatakan pelawan sita eksekusi adalah pelawan sita Eksekusi yang jujur dan beritikad baik.
3. Menyatakan hukum bahwa terbantah sita eksekusi I beretikad baik untuk mengembalikan uang hutang piutang antara Gede Sadiadnya (Alm)  dengan Luh Anggarwiki / terbantah sita eksekusi senilai Rp. 20.000.000,-  yang harus dikembalikan kepada terbantah sita eksekusi.
Terkait hal tersebut dimohon kepada Ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar pelawan Sita Eksekusi demi keadilan / demi hukum dalam sanggahan sita  eksekusi obyek yang dijadikan sita eksekusi untuk dikembalikan haknya kepada Pelawan sita Eksekusi  dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan asas peletakan vertikal yaitu “asas yang mendasarkan pemilikan tanah dan segala benda yang melekat padanya sebagai suatu kesatuan yang tertancap menjadi satu. Hak atas tanah dengan sendirinya, karena hukum,
4. Menyatakan hukum bahwa  dalam putusan Pengadilan Negeri Singaraja in casu yang melakukan sita eksekusi atas objek tanah yang menjadi hak milik pelawan sita eksekusi, tidak ditemukan adanya amar putusan yang membatalkan secara hukum Pelawan sita Eksekusi atas Kepemilikan hak milik Desa Adat Bulian (Druwen Desa Adat Bulian) yang dihaki sah demi hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja, yang dijadikan sita jaminan karena uang senilai Rp. 125.000.000,- harus dikembalikan kepada pelawassn  sita eksekusi. -
5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi.
6. Biaya perkara dibebankan kepada Terbantah Sita Eksekusi menurut hukum.
Apabila Pengadilan Negeri Singaraja berpendapat lain, maka:
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak