| Dakwaan |
Tentang diduga Tindak Pidana Penganiayaan terhadap saksi (korban) atas nama KADEK RINA PURNA ASTRINI yang terjadi pada hari Senin tanggal 24 Februari 2024 sekira Jam 08.30 Wita, bertempat di pinggir jalan raya seririt – gilimanuk Banjar Dinas Yehanakan, Desa Banjarasem Kec. Seririt Kab. Buleleng, yang diduga dilakukan oleh tersangka KOMANG ARSANA alias BENTAR dengan melakukan pelemparan 1 (Satu) buah helm terhadap saksi KADEK RINA PURNA ASTRINI, dengan cara tersangka KOMANG ARSANA alias BENTAR dengan menggunakan 1 (satu) buah helm, helm tersebut dipegang oleh tersangka KOMANG ARSANA lalu diayunkan dengan tangan kanan sebanyak satu kali kemudian helm tersebut dilepaskan kearah tubuh saksi KADEK RINA PURNA ASTRINI dengan jarak sekira 1,5 meter (Satu Koma Lima Meter) sehingga mengenai bagian dada saksi KADEK RINA PURNA ASTRINI yang mengakibatkan sakit pada area dada saksi KADEK RINA PURNA ASTRINI. Sakit tersebut tidak menjadi halangan bagi saksi (korban) untuk melakukan aktifitas sehari – hari dan saksi bisa bekerja sebagai ibu rumah tangga. Perbuatan tersangka KOMANG ARSANA alias BENTAR terhadap korban KADEK RINA PURNA ASTRINI diduga telah melakukan Tindak Pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP. --------- |