INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | PT BPR ADI JAYA MULIA | 1.MIRA PRIYACITTA 2.GEDE KARTEKEL 3.KADEK AGUS OGY ARYA KUSUMO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 251.677.500,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum serta mengikat bagi Para Pihak Persetujuan Pinjam Uang nomor 090/SPK/AJM/VI/2022;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Persetujuan Pinjam Uang nomor 090/SPK/AJM/VI/2022;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp.251.677.500,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Para Tergugat berupa satu Sertifikat Tanah (Hak Milik) dengan spesifikasi sebagai berikut:
Nomor Sertifikat 1232
Atas Nama Kadek Agus Ogy Arya Kusumo
Luas Tanah 224 m2
Luas Bangunan 100 m2
Terletak di Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt, Kab. Buleleng
Nomor Surat Ukur 00880/2020
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
-------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Singaraja Cq Yang Terhormat Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |